Sabtu, 13 Oktober 2012

INVESTIGASI DALAM INTERNAL AUDITOR
Created by: Muhaswad Dwiyanto
PENDAHULUAN

Latar belakang  Di kalangan  lembaga pegawasan pemerintahan khususnya di lingkungan kementerian, audit investigatif belum banyak dikenal.  Pada umumnya mereka mengenalnya sebagai pemeriksaan khusus yang pada era tahun sembilan puluhan sampai dengan awal tahun dua ribu di kalangan Inspektorat Jenderal banyak didominasi oleh pemeriksaan aspek kepegawaian.

Seiring dengan perubahan iklim pemerintahan dari era orde baru ke era reformasi, kebijakan akan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme menjadi menguat.  Kondisi tersebut juga berpengaruh pada kehidupan pengawasan di lingkungan kementerian. 

Guna mewujudkan aparatur Negara yang bersih dan berwibawa, di samping pemikiran, bahwa tidak mungkin pemberan-tasan korupsi, kolusi, dan nepotisme digantungkan sepenuh-nya pada aparat penegak hukum, atau pengawas external seperti BPK, maka beberapa kementerian membentuk Inspektorat Khusus atau Inspektorat Investigasi.  Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional, Inspekktorat Investigasi sendiri baru didirikan pada awal tahun 2009. 

Namun demikian, dibentuknya Inspektorat Investigasi yang memiliki fungsi khusus, salah satunya yaitu  melakukan penemuan fakta (fact finding) dan audit investigatif serta pengusutan terhadap dugaan penyelewengan dan korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional; menimbul-kan pertanyaan bagi kalangan awam tentang investigasi dalam internal audit. Timbul pertanyaan bagaimana memposisikan peran auditor investigasi di lingkungan pengawasan internal yang menempatkan konsultasi inter-nal merupakan ekspresi tertinggi peran pengawasan internal.

Apa yang menjadi pertanyaan tersebut, bagi saya pada awalnya merupakan pertanyaan yang besar, karena secara sederhana tentu kita berpikir bahwa indenpendensi dalam audit investigatif sangat dikedepankan.

Audit                       Marilah kita mengenal lebih dalam apa itu internal   audit,  guna  lebih  
Investigatif dan     membuka wacana kita untuk dapat menempatkan peran auditor investigasi
Internal Audit         di dalam lingkungan internal audit.

Sesuai dengan Peraturan Pemerin-tah Nomor 60 Tahun 2008, aparat pengawas Ispektorat Jenderal merupakan aparat pengawasan intern pemerintah. The Institute of Internal Auditors (IIA) menggambarkan bahwa pengawas-an internal sebagai suatu aktivitas penilaian independen yang dibentuk dalam suatu organisasi yang melaksanakan kegiatan bagi organisasi.  Pernyataan tersebut, lebih lanjut menyebutkan bahwa tujuan pengawasan internal adalah “untuk membantu para anggota organisasi agar dapat menyelesaikan tanggungjawab-nya secara efektif, untuk tujuan tersebut, pengawasan internal menyediakan bagi mereka berbagai analisis, penilaian, rekomendasi, nasihat, dan informasi sehubungan dengan aktivitas yang diperiksa”.  

Jika mencermati definisi di atas tentang pengawasan internal atau audit internal, maka seperti telah disinggung di atas maka konsultasi internal merupakan ekspresi tertinggi peran pengawanan internal.  Dengan kata lain pengawasan internal ditempatkan selayaknya bagian dari organisasi, seperti: bagian pengadaan, bagian keuangan, bagian perencanaan yang memiliki peran untuk mewujudkan tujuan atau goal organisasi.

Kini, kita bandingkan dengan apa yang dimaksud dengan audit investigatif.  Berdasarkan Permen-pan Nomor PER/05/M.PAN/03 /2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah menyatakan audit investigatif adalah proses mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti secara sistematis yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan hukum selanjutnya.  Secara umum audit investigatif juga dikenal sebagai fraud audit. atau audit yang dimaksudkan untuk mengetahui kecurangan yang terjadi.

Jika merujuk definisi di atas, maka peran investigasi audit tidak sepenuhnya menempatkan peran konsultatif internal sebagai ekspre-si tertinggi dalam pengawasan internal.  Dalam kondisi ini investigasi audit berperan memberikan efek jera atau shock teraphy atas kecurangan yang terjadi melalui pemberian hukuman dan pengembalian keuangan Negara.  Tentu saja kondisi ini berbeda dengan investigasi yang dilakukan BPK sebagai aparat pengawas eksternal kementerian atau BPKP yang melakukan kegiatan investigasi atas permintaan aparat penegak hukum (APH), sehingga hasil auditnya diserahkan kepada APH.

Tujuan                    Jika   menilik    tujuan    investigasi menurut K.H. Spencer Pickett and  Jennifer 
Investigasi       Pickett, Financial Crime Investigation and Control (2002) yang dikutip oleh Theodorus M. Tuana  dalam Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif 2006 tujuan investigasi meliputi banyak hal, dan dari 26 tujuan yang disebutkannya, beberapa hal pernah kami gunakan yaitu:
1. Memberhentikan majemen, dengan tujuan utama sebagai teguran keras, bahwa manajemen tidak mampu mempertanggungjawabkan kewajibannya, yaitu mengawasi dan mencegah terjadinya kecurangan bawahannya.
2.    Melindungi reputasi dari seseorang yang tidak bersalah.
3.    Mendalami tuduhan, baik dari orang dalam atau luar perusahaan, baik lisan maupun tulisan, baik dengan nama terang atau dalam bentuk surat kaleng, untuk dapat menanggapinya secara tepat.
4.    Memastikan bahwa hubungan dan suasana kerja tetap baik .  Hal ini sangat penting ketika moral kerja merupakan kunci keberhasilan dalam orgaisasi.
5. Menentukan siapa pelaku dan mengumpulkan bukti mengenai niatnya.  Prakarsa ini dimaksudkan untuk menetap-kan hukuman yang tepat sesuai dengan kesalahannya.
6. Mengidentifikasi  praktek  manajemen  yang  tidak    dapat dipertanggungjawabkan  atau perilaku yang melalikan tanggung jawab.




PERENCANAAN AUDIT INVESTIGATIF


Sumber                   Audit  investigasi  berawal  dengan adanya informasi awal yang diperoleh. 
Informasi              Sumber  informasi  yang    dapat  dijadikan dasar pelaksanaan audit investigatif dapat berasal dari beberapa sumber yaitu: pengaduan masyarakat (internal dan eksternal), perintah/intruksi Menteri sebagai tindak lanjut suatu kebijakan, pengembangan dari temuan audit reguler, operasional, tematik, dan kegiatan monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan atau sedang berlangsung, dan permintaan tertulis dari lembaga /unit kerja di luar dan dalam lingkungan Kementerian Pendidi-kan Nasional yang ditujukan ke Mendiknas atau Inspektorat Jenderal.

Pengaduan                  Pengaduan     masyarakat,     dapat berasal  dari masyarakat umum dan
masyarakat         masyarakat dalam arti sempit yaitu di lingkungan Kementerian.  Dalam era reformasi, era keterbukaan dan demokrasi, keberanian masyarakat dalam mengkritisi setiap kegiatan publik makin menguat.  Beberapa bentuk pengaduan masyarakat dalam arti umum dapat berasal dari orang tua, lembaga swadaya masyarakat, atau masyarakat umum perorangan, sedangkan pengaduan masyarakat yang berasal dari lingkungan kementerian, dapat terjadi karena yang bersangkutan melihat telah terjadi penyimpangan di lingkungan kerjanya, persaingan antar pegawai untuk menduduki jabatan, atau hanya karena ketidaksenangan. Lazimnya pengaduan masyarakat yang berasal dari pihak-pihak yang berada dalam sistem yang diadukan mengandung kebenaran.

 Instruksi Menteri      Sumber informasi berupa intruksi dari menteri dapat diawali adanya Send Masage Service (SMS) atau telepon langsung kepada Menteri.  Atas laporan dari pihak tertentu tersebut, jika Menteri meyakini bahwa informasi tersebut dapat dipercaya, maka Menteri dapat memerintahkan dilakukannya investigasi.  Tetapi tidak sedikit instruksi investigasi yang berasal dari Menteri karena munculnya kebijakan untuk merespon keadaan tertentu yang sifatnya strategis. 

Hasil evaluasi         Evaluasi   dapat    dilakukan    terhadap   hasil pemeriksaan sebelumnya atau pelaksanaan kegiatan yang dipandang memiliki resiko tinggi. Jika hasil evaluasi atas hasil pemeriksaan atau kegiatan/program diperolah hasil adanya prediksi telah terjadi penyimpangan, penyalah-gunaan wewenang yag berdapak cukup signifikan, maka dapat direncanakan untuk dilakukan kegiatan audit investigatif.

                                 Dalam hal ini adalah : hasil evaluasi      terhadap   kegiatan pemberian grant, hasil pemeriksaan rutin Inspektorat.  Dalam menentukan apakah pemberian grant, atau temuan Inspektorat dapat ditindaklanjuti melalui kegiatan investigasi, seorang investigator dapat menilainya tingkat resiko terjadinya penyimpangan/penyalahgunaan wewenang.  Cara sederhana yang dapat dilakukan adalah menghitung resiko dengan pendekatan matrik (matrix approach). Teknik ini diawali dengan menetapkan aspek-aspek yang menjadi penilaian resiko seperti: nilai anggaran, kecenderungan, dampak dan lain-lain. Dengan memberikan skor atas setiap aspek yang dinilai, maka dapat ditetapkan skor kasus atau program yang dievaluasi sehingga dapat diketahui tinggkat resiko dari program atau kasus tersebut.

Tindak lanjut             Tindak lanjut hasil pemeriksaan yang telah      berulang kali tidak ditindaklanjuti dapat dilakukan pemeriksaan lebih jauh melalui audit investigatif, untuk melihat apakah auditan tidak bersedia menindaklanjuti atau menyelesaikan temuan atas hasil pemeriksaan dengan sengaja atau karena terjadi cacat rekomendasi, sehingga rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti.  Di samping itu hasil audit investigatif sebelumnya jika ditemukan temuan baru yang material di luar kasus yang diadukan dapat dilakukan investigasi lanjutan sebagai pengembangan kasus sebelumnya.

Permintaan           Audit    investigatif   dapat   dilakukan  berdasarkan   permintaan    tertulis lembaga/unit kerja di dalam dan di luar kementerian.  Dari pengalaman selama ini, beberapa lembaga permintaan dari unit kerja di dalam lingkungan kementerian dapat berasal dari Inspektorat di lingkungan Inspektorat Jenderal sendiri, Sekretariat Jenderal, dan lain-lain, sedangkan dari lembaga di luar kementerian adalah: permintaan KPK untuk melakukan investigasi atas kasus rumah Negara dan pengelolaan DAK, permintaan Komisi Hak Asasi Manusia (KOMHAMNAS), permintaan berasal dari Menpan dan lain-lain.

Telaahan             Telaah atau kajian atas dokumen/kasus yang diadukan atau masuk merupakan upaya untuk meyakini apakah kasus yang diadukan atau masuk ke Inspektorat Investigasi cukup memberikan informasi dan layak untuk ditindaklanjuti dalam kegiatan audit investigatif.

                              Hal  ini  dilakukan  mengingat   kegiatan  audit   investigatif menggunakan biaya relatife cukup besar.  Oleh karenanya agar kegiatan audit tidak mubasir perlu dilakukan telah atau kajian atas kasus yang ada, sebelum ditetapkan ditindaklanjuti dengan investigasi atau cukup dengan surat klarifikasi.

Beberapa hal yang perlu digali dari pengaduan atau informasi awal yang masuk meliputi:
1. Kebenaran sumber informasi (nama atau lembaga pengirim dan alamat pengirim)
2.   Kebenaran informasi dengan  membandingkan sumber informasi lain yang dapat diperoleh dengan memanfaatkan media masa, media elektronik, dan atau TIK,
3. Menilai kecukupan informasi untuk menjawab siapa, melakukan apa, bilamana, dimana, bagaimana, dan apa yang dilanggar.

Selanjutya dari hasil telaahan tersebut, guna mendapat persetujuan penugasan, maka dibuatlah surat hasil telaah/kajian yang ditujukan kepada pimpinan yang memiliki otoritas penugasan (bentuk surat hasil kajian/telahaan disajikan di bawah ini).


KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
INSPEKTORAT JENDERAL

 Jalan Jenderal Sudirman Senayan  Jakarta 10270 Telepon 5731138, 5737104 – 06 Faksimile: 5736925  Kotak Pos 4403, Jakarta 12044

                                                                                                                                Jakarta, .....................
Nomor    : Nota Dinas
Lampiran                :
Perihal    :

Kepada   :
Yth. Inspektur Investigasi
Jakarta

Berdasarkan disposisi Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional nomor .... tanggal  .... tentang ............., kami sampaikan hasil telaahan berdasarkan dokumen pendahuluan yang dimiliki berupa ..............(pengaduan .................../permintaan audit …………/laporan hasil pengawasan dan pemeriksaan ..............)......., sebagai berikut:
1.     ...............................................................
2.     ...............................................................
3.     ...............................................................
4.     ................................................................

Selanjutnya berdasarkan ......(Peraturan Perundang-undangan) :
1.     ................................................................
2.     ................................................................
3.     .................................................................

Dari informasi yang diperoleh melalui ............(studi dokumen/informasi pendukung/mencermati peraturan perundang-undangan) ............. tersebut di atas, maka dapat disimpulkan ...........(audit investigatif/khusus/fact finding/klarifikasi melalui surat/tidak ditindaklanjuti)..... (Catatan: jika kesimpulan adalah audit investigatif/khusus/fact finding/klarifikasi melalui surat, maka dilanjutkan sebagai berikut) untuk menjawab hal-hal sebagai berikut :
1.     ........................................................ (masalah yang disimpulkan)
2.     ........................................................ (masalah yang disimpulkan)


Demikian telaahan atas ....................  ..........................,  atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Auditor,



                                                                                                                                                                                               ..............................
                                                                                                                                                                                               NIP. .......................


 Menyusun Tim     Menyusun tim audit adalah salah satu kegiatan penting dalam audit investigatif.  Pemilihan atau penyusunan yang keliru atau komposisi tidak seimbang atau kompetensi personil dalam tim tidak sesuai dengan kubutuhan audit dapat mempengaruhi kualitas audit.  Auditor yang dalam penugasan juga dihindari untuk diberi penugasan audit guna menghindari menurunnya konsentrasi dalam pelaksanaan audit.  Guna menjaga indepen-densi, auditor yang memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang akan diaudit, juga tidak diperkenankan untuk ditugaskan. 

Sehubungan kesesuaian keahlian auditor yang ditugaskan dalam audit dengan kasus yang ditangani, hal ini dapat dilakukan dengan menempakkan satu atau dua orang auditor dalam tim yang memiliki keahlian sesuai dengan materi kasus yang ditangani.  Sebagai contoh: kasus yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ) maka di dalam tim terdapat  auditor  yang memiliki  yang memiliki sertifikasi PBJ, kasus sehubungan sertifikasi PBJ, kasus sehubungan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  maka dalam tim terdapat auditor yang menguasai TIK, dan kasus tentang ijasah palsu, maka dalam tim harus melibatkan auditor auditor yang menguasasi substansi pendidikan, dan seterusnya.

Namun demikian, dalam hal diperlukan keahlian tertentu yang tidak dimiliki oleh auditor sebagai contoh keahlian analis bangunan, maka tim dapat melibatkan tenaga ahli untuk terlibat membantu proses audit sesuai dengan kompetensinya.

Surat Penugasan    Otoritas penugasan dimiliki pimpinan tertinggi unit fungsional pengawas intern pemerintah.  Pada Inspektorat  Jenderal, penugasan diberikan oleh Inspektur Jenderal.  Namun demikian format surat penugasan harus disusun dengan memperhatikan beberapa hal yaitu: dasar penugasan, sasaran, ruang lingkup audit, kasus yang ditangani, lama/tanggal penugasan, dan kewajiban menyampaikan laporan audit

Surat penugasan yang tidak lengkap dapat menimbulkan permasalahan baik pada saat penugasan maupun setelah penugasan.  Jika surat tugas tidak menunjukkan ruang lingkup audit dan rentang waktu penugasan, maka pada saat penugasan auditan dapat mempertanyakannya, dan dapat menimbulkan perdepatan.  Sedangkan pelaksanaan penugasan yang tidak jelas, dapat menga-kibatkan hasil audit dapat dipertanyakan keabsahannya.

Perencaanaan        Setiap  tim    yang mendapat penugasan melakukan  audit  investigasi
Audit                     harus  merencanakan  kegiatan   audit.   Dengan   merencanakan  kegiatan audit dengan baik maka tim audit paling tidak telah melakukan separuh dari pekerjaan audit. 

Sebelum melakukan penugasan, tim harus melakukan koordinasi dan mempelajari kasus yang akan diaudit.  Diskusi antara personil dalam tim akan sangat membantu memahami kasus yang akan ditangani.

Tim audit wajib menyusun program kerja audit (PKA) setelah sebelumnya membangun hipotesis dan pertanyaan audit.  Sebagai contoh :
Hipotesis              : Terjadi  penyimpangan   pengelola-an dalam kegiatan “A” tahun 2011”
Pertanyaan Audit :
1.            Apa yang disalah gunakan/disimpangkan?
2.            Siapa yang melakukan penyimpangan dan siapa saja yang terlibat?
3.            Bagaimana penyimpangan dilakukan?
4.            Sejak kapan penyimpangan dilakukan?
5.            Mengapa penyimpangan dapat terjadi?

Dengan bantuan pertanyaan audit tersebut, maka disusunlah program kerja audit dan perencanaan pengumpulan alat bukti (evidence collection plan).

Program kerja audit (PKA) meliputi: judul, tujuan, hipotesis dan langkah kerja yang dilengkapi dengan uraian langkah kerja, rencana/realisas oleh dan waktu, dan nomor KKA.  Berikut contoh format PKA.

Judul         :  Perencanaan Kegiatan/Penganggaran
Tujuan       :  Untuk membuktikan apakah perencanaan kegiatan dan pengganggaran dilakukan secara baik dan atas dasar kebutuhan organisasi.
Hipotesis  :  Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan tidak disusun atas perencanaan kegiatan dan penganggaran yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Langkah Kerja:
NO
URAIAN LANGKAH KERJA
RENCANA
REALISASI
NO KKA
OLEH
WAKTU
OLEH
WAKTU
1
Dapatkan proposal/kerangka acuan kerja/term of reference dan sehubungan dengan kegiatan perencanaan tersebut, untuk menjawab:
a.     Apakah perencanaan disusun berdasarkan evaluasi program sebelumnya, analisis kondisi, dan atau kebutuhan unit kerja yang melakukan pengadaan?
b.     Apakah nilai anggaran pengadaan sesuai dengan kebutuhan atau proposal yang diajukan.
Catat temuan penyimpangan yang terjadi.





2
Lakukan wawancara dengan pejabat yang merecanakan kegiatan atau yang merencanakan sehingga nilai anggaran kegiatan pengadaan ditetapkan.  Dalam tahap wawancara mintalah pejabat bersangkutan untuk menjelaskan bagaimana sampai kegiatan pengadaan tersebut ada.
Catat hal-hal penting hasil wawancara dalam berita acara wawancara.





3
Buatlah kronologis perencanaan kegiatan/penganggaran dan lakukan cros check dengan catatan hasil studi dokumen. Jika diperoleh ketidak sesuaian antara hasil pemeriksaan dokumen dan hasil wawancara, maka lakukan klarifikasi atau permintaan keterangan kepada pejabat atau pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan kegiatan/penganggaran pengadaan tersebut.





4
Buat simpulan sesuai tujuan
audit!





Perencanaan pengumpulan alat bukti merupakan alat bantu memudahkan proses pelaksanaan audit.  Berikut adalah tabel perencanaan pengumpulan alat bukti.

Kasus        :
Unit Kerja :

No
Pertanyaan
Kriteria
Bukti
Sumber Bukti
Metode data Collection














         
          Penjelasan.
1.      Pertanyaan, adalah pertanyaan audit, apa yag harus dijawab dalam pelaksanaan audit.
2.      Kriteria adalah peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pertanyaan audit.
3.      Bukti adalah sesuatu yang dapat memperkuat menjelaskan fakta yang terjadi, sebagai contoh: dokumen pertanggungjawaban keuangan, kontrak, laporan, surat-menyurat, pernyataan, pengakuan, dan sebaginya.
4.      Sumber bukti adalah dimana kita dapat memperoleh bukti tersebut, sebagai contoh: pada bendahara, bagian kepegawaian, bagian keuangan, panitia pengadaan, dan sebagainya.
5.      Metode data collection adalah metode yang direncanakan digunakan untuk memperoleh bukti, misalnya: wawancara, penelusuran dokumen,




TEKNIK DALAM INVESTIGASI

Pada dasarnya kegiatan dalam audit investigatif adalah  membangun atau merekonstruksi kembali kejadian yang di duga telah menyimpang.  Oleh karenanya dalam audit investigatif, investigator selalu berusaha untuk membangun kronologis dari kejadian yang sedang diusut, dinilai dan diuji kebenarannya. Investigasi atas sebuah kasus tidak dapat dilihat sepotong-sepotong, maksudnya harus utuh, sebagai contoh : jika terdapat pengaduan penyimpangan pada pengelolaan keuangan kegiatan A, maka pemeriksaan dilakukan mulai dari tahap perencanaan kegiatan A tersebut, sampai dengan pelaporan kegiatan, tidak hanya pada pelaksanaan kegiatan “A” tersebut.

Masih banyak auditor investigasi yang belum menyadari sepenuhnya bahwa investigasi dimaksudkan merekonstruksi kembali kejadian yang diduga menyimpang dan mengumpulkan alat bukti awal,  mereka pada umumnya datang dan langsung meminta keterangan/informasi dalam kerangka interogasi melalui gaya penekanan seperti langsung menuduh, membentak, dan menempatkan dirinya laksana seorang “raja”.

Kerancuan lain dalam pelaksanaan audit investigatif, adalah masih banyaknya auditor investigasi masih mencampur adukkan antara audit investigatif dengan pemeriksaan pegawai negeri dalam kerangka penjatuhan hukuman disiplin pegawai.  Sehingga aturan yang mengatur prosedur pemeriksaan dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin pegawai negeri sipil dipaksakan digunakan dalam kegiatan audit investigatif, padahal kegiatan audit memiliki standar prosedur dan etika berbeda. Seharusnya pemikiran dan kata yang tepat dalam hal ini adalah audit dapat memperhatikan beberapa hal dalam aturan pemeriksaan pegawai negeri sipil.  Dengan demikian, tidak aka ada  keinginan berlebihan dengan menyatakan yaitu: dalam kegiatan audit, tim tidak dapat memeriksa pejabat dengan pangkat/golongan yang lebih tinggi, kalau akan dijatuhi hukuman sedang/berat pemerik-saan harus dengan berita acara pemeriksaan, atau bentuk berita acara harus seperti pada lampiran aturan pemeriksaan PNS dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin.

Dalam melakukan audit investigatif guna membangun atau merekonstruksi kembali kejadian yang menjadi kasus, beberapa teknik dapat digunakan dalam proses audit yaitu: wawancara, konfirmasi, pemeriksaan/intero-grasi, pemeriksaan fisik, pemeriksaan dokumen, review analitikal, dan menghitung kembali.

Wawancara           Wawancara adalah teknik investigasi yang sangat penting.  Dengan menggunakan wawancara, maka pihak yang diwawancarai akan menceritakan apa yang dia alami dan ketahui secara bebas tanpa tekanan, mengingat wawancara sifatnya netral, tidak menuduh.  Selama wawancara, investigator dapat mengumpulkan informasi penting sesuai dengan tujuan wawancara. 

                                           Teknik ini sebaiknya dilakukan di awal investigasi, dan pada awalnya dilakukan secara informal, mengingat tindakan kita mencatat apa yang diinformasikan dapat menghentikan aliran informasi karena orang yang diwawancarai dapat merasa ada sesuatu yang berbahaya atas apa yang disampaikannya.  Namun demi-kian wawancara baik informal maupun formal, harus direncanakan dengan baik, yaitu auditor harus mempersiapkan apa yang akan ditanyakan, meskipun pada wawacara secara informal pembicaraan bersifat cair, tidak terstruktur, dan bisa melompat dari satu pokok ke pokok pembicaraan lain.  Setelah informasi dianggap cukup, maka wawancara dapat diulang dan auditor dapat menyampaikan, “maaf mengingat prosedur kami segala sesuatu informasi dan data yang diperoleh harus tercatat, maka kami ingin mengulang kembali dan mencatatnya  apa yang sudah kita bicarakan”.  Dalam hal ini bentuk wawancara dapat dicatat dalam berita acara wawancara. Contoh berita acara wawancara tersaji di bawah ini.


BERITA ACARA WAWANCARA


Pada hari ini, .............. tanggal .............. bulan ............... tahun ............. bertempat di ..............................................., kami :

1.   Nama                            :  .....................................
      NIP                               :  .....................................
      Pangkat                        :  .....................................
      Jabatan                        :  .....................................
2.   Nama                            :  .....................................
      NIP                               :  .....................................
      Pangkat                        : .....................................
      Jabatan                        : ......................................

Pada Inspektorat Jenderal Kemdiknas,  berdasarkan Surat Tugas  Inspektur Jenderal Kemdiknas Nomor ..../.../............../....../2009 tanggal ............, telah melakukan wawancara mengenai ........................................................, terhadap :




1.   Nama                            :  ................................
      Pekerjaan/Jabatan         :  ........................................
      NIP                               :  ........................................
      Pangkat/Golongan        :   .......................................
      Nama Unit kerja             :   .......................................
      HP                                :   .......................................
2.   Nama                            :   .......................................
      Pekerjaan/Jabatan         :   .......................................
      NIP                               :   .......................................
      Pangkat/Golongan        :    ......................................
      Nama Unit kerja             :   .........................................
      HP                                :   .......................................

Dengan simpulan hasil wawancara sebagai berikut :

1.   .......................................................................
2.   .......................................................................
3.   .......................................................................dst

Yang Diwawancara                     Yang Mewawancara,

                                   

(..............................)                (...............................)



(..............................)                (...............................)

   
Hasil wawancara yang dilakukan untuk beberapa dengan topik dan pertanyaan yang sama selanjutnya di gabungkan untuk dapat melihat irisan yang sama.  Sebagai contoh wawancara terhadap tiga orang yang berbeda dengan pertanyaan yang sama dapat dirangkum dan dengan tabulasi yang cermat dapat diketahui siapa yang membantah da siapa yang mengkonfirmasi suatu keterangan.  Berikut chart yang menggambarkan irisan persesuaian atau konsistensi bukti.








Pada Chart berbentuk lingkaran tersebut, terlihat terdapat persesuaian keterangan dari ketiganya (bagian ABC), meskipun juga diperoleh keterangan yang tidak memiliki kesesuaian dari ketiganya.

Konfirmasi        Meminta  konfirmasi  adalah meminta   pihak   lain selain pihak yang akan diinvestigasi, untuk menegaskan kebenaran atau ketidak benaran suatu informasi. Namun demikian dalam menggunakan teknik ini permintaan konfirmasi harus dilakukan secara berhati-hati mengingat adanya kepentingan tertentu dari pihak yang dimintai konfirmasinya. Berikut adalah contoh format berita acara permintaan klarifikasi.

BERITA ACARA PERMINTAAN KLARIFIKASI



Pada hari ini, .............. tanggal .............. bulan ............... tahun ............. bertempat di ..............................................., kami :

1.   Nama                            :  .....................................
      NIP                               :  .....................................
      Pangkat                        :  .....................................
      Jabatan                        :  .....................................
2.   Nama                            :  .....................................
      NIP                               :  .....................................
      Pangkat                        : .....................................
      Jabatan                        : ......................................

Berdasarkan Surat Tugas  Inspektur Jenderal Kemdiknas Nomor ..../.../............../....../2009 tanggal ............, guna keperluan audit investigatif/khusus atas kasus ..............................................meminta klarifikasi kepada :

Nama                                  :  ................................
Pekerjaan/Jabatan               :  ........................................
NIP                                     :  ........................................
Pangkat/Golongan              :   .......................................
Nama Unit kerja                   :   .......................................
HP                                      :   .......................................

Dengan hasil klarifikasi sebagai berikut :
1.     ...............................................................
2.     ...............................................................
3.     ..............................................................
4.     …………………………………………………
5.     ………………………………………………..
6.     …………………………………………………
7.     ………………dst




Demikian berita acara klarifikasi ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dapat
digunakan seperlunya.

Peminta klarifikasi                             Pemberi klarifikasi,

                                   

(..............................)                      (...............................)



(..............................)                                                   


Pemeriksaan        Pemeriksaan  dilakukan  setelah   diperoleh   bukti-bukti,    berupa keterangan berbagai pihak, dokumen, dan data lainya yang memadai dan mengarah pada pihak-pihak tertentu atas terjadinya tindak penyimpangan. Melakukan pemeriksaan pada saat belum memiliki bukti-bukti memadai dan mengutamakan pengakuan atas dasar pemeriksaan yang berbau penekanan adalah tindakan yang tidak bijaksana.  Banyak kasus pemeriksaan dengan penekanan, manakala memasuki tahapan penerapan hukuman, yang bersangkutan menyangkal kete-rangan yang pernah diberikan.

                        Pemeriksaan  yang  baik,   hendaknya   direncanakan dengan baik, di samping pertanyaan-pertanyaan yang merekonstruksi kejadian atas kasus yang diperiksa, pertanyaan juga terdiri dari temuan-temuan atas hasil wawancara, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, hasil reviu analitikal, dan hasil perhitungan kembali.  Sebelum pemeriksaan pertanyaan telah didesain dalam daftar urutan pertanyaan yang akan diajukan dalam pemeriksaan.

                                 Pemeriksaan   kemudian didoku-mentasikan dalam bentuk berita acara.  Sampai hari ini masih diperdebatkan oleh beberapa kalangan auditor, ada yang menginginkan berita acara yang dibuat diberi nama Berita Acara Pemeriksaan (BAP) layaknya seperti yang dilakukan dalam pemeriksaan PNS dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin, tetapi tidak sedikit yang berpendapat sebaiknya diberi nama “ Berita Acara Permintaan Keterangan” (BAPK), guna menghilangkan: kesan eksternal, angker, layaknya aparat penegak hukum dan lebih halus dalam koridor sebagai internal auditor.  Tetapi apapun namanya, menurut pendapat saya akan lebih confortable untuk menggunakan nama “Berita Acara Permintaan Keterangan”.  Berikut contoh BAPK.


BERITA ACARA
PERMINTAAN KETERANGAN



Pada hari ini, .............. tanggal .............. bulan ............... tahun ............. bertempat di ..............................................., kami :

1.   Nama                            :  .....................................
      NIP                               :  .....................................
      Pangkat                        :  .....................................
      Jabatan                        :  .....................................
2.   Nama                            :  .....................................
      NIP                               :  .....................................
      Pangkat                        : .....................................
      Jabatan                        : ......................................

Berdasarkan Surat Tugas  Inspektur Jenderal Kemdiknas Nomor ..../.../............../....../2009 tanggal ............, guna keperluan audit investigatif/khusus atas kasus ..............................................meminta keterangan kepada :

Nama                                  :  ................................
Pekerjaan/Jabatan               :  ........................................
NIP                                     :  ........................................
Pangkat/Golongan              :   .......................................
Nama Unit kerja                   :   .......................................
HP                                      :   .......................................


Karena ia disangkakan melakukan pelanggaran terhadap pasal............ ayat ............ huruf .......................Peraturan Pemerintah Nomor .......(atau Peraturan Perundang-undangan lain)

Dengan hasil sebagai berikut :

1.   Pertanyaan                    : Apakah Saudara dalam kondisi sehat jasmani dan rohani ?
      Jawaban                       : ..............................................................................

2.   Pertanyaan                    : Apakah Saudara mengetahui, mengapa Saudara dipanggil untuk dimintai keterangan dihadapan kami pada hari ini?
      Jawaban                       : .............................................
     
3.   Pertanyaan                    : ...............................................
      Jawaban                       : .............................................

4.   Pertanyaan                    : ..............................................
      Jawaban                       : ..............................................

5.   Pertanyaan                    : .............................................
      Jawaban                       : ..............................................

6.   Pertanyaan                    : Apakah dalam memberikan keterangan, Saudara merasa ditekan oleh pemeriksa ?
      Jawaban                       : ..............................................

7.   Pertanyaan                    : Apakah  Saudara bersedia dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku, jika dikemudian hari Saudara diketahui memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan sesungguhnya ?
      Jawaban                       : ..............................................

8.   dst
     
Demikian berita acara ini saya dibuat dengan sesungguhnya untuk dapat digunakan sesuai dengan keperluannya.


Yang meminta keterangan               Pemberi keterangan




(........................................)               (...................................)





(........................................)


Pemeriksaan          Pemeriksaan    fisik    atau physical  examination diartikan sebagai 
Fisik                 perhitungan  uang tunai, kertas berharga, persediaan barang, aktiva tetap, dan barang berwujud (tangible assets) lainnya.  Hasil pemeriksaan fisik juga harus didokumentasikan  dalam bentuk berita acara.  Bentuk/format berita acara dapat seperti pada berita acara wawancara atau klarifikasi. Pada bagian hasil, maka disampaikan hal-hal terkait dengan hasil pemeriksaan fisik seperti, berapa jumlah uang, jumlah barang, kondisi barang, da lain-lain.  Pada beberapa kasus, pemeriksaan fisik dapat dibantu dengan menggunakan peralatan tertentu, seperti alat untuk mendeteksi keaslian uang, alat uji kualitas beton, alat ukur dan sebagainya.

Memeriksa             Tidak ada investigasi tanpa  pemeriksaan dokumen, dan hanya kemajuan
Dokumen         teknologi  menyebabkan  definisi dokumen pada saat ini menjadi lebih luas, termasuk informasi yang diolah, disimpan, dan dipindahkan secara elektronik atau digital. 

                                 Dalam    pemeriksaan dokumen, langkah terbaik pertama yang dilakukan adalah mengurutkan dokumen tersebut mengikuti alur kegiatan yag diperiksa atau kronologis kejadian (dapat dilihat dari tanggal dokumen diterbitkan).  Tahapan berikutnya adalah memindahkan informasi yang diperoleh ke dalam kerta kerja, yang kemudian diolah untuk kepentingan analisis.

Reviu Analitikal  Reviu analitik meliputi upaya auditor membandingkan data yang diperoleh dengan data wajar atau selayaknya atau benchmark atau patokan.  Teknik ini merupakan suatu bentuk penalaran deduktif, tekanannya pada cara berpikir auditor pada benar, layak, atau tidaknya sebuah data yang disimpulkan dari gambaran yang diperolehnya secara menyeluruh.

                             Contoh   riil   teknik    ini adalah membandingkan antara data anggaran dengan realisasi anggaran.  Dengan cara membandingkan keduanya, akan diketahui banyak hal jika terjadi penyimpangan penggunaan anggaran, yang diindikasikan jumlah realisasi anggaran lebih atau kurang dari anggaran yang direncanakan.

                                 Kasus lain     berdasarkan pengalaman,     membandingkan antara harga enginer estimate (EE), harga perkiraan sendiri (HPS), dan harga penawaran.  Melalui cara membandingkan kelompok harga tersebut, berawal diketahuinya sejumlah item barang ditawar dengan harga yang sangat tidak wajar, maka pada akhir investigasi, diketahui terjadi perubahan kontrak denga harga penawaran yang telah disepakati atas beberapa item barang yang diketahui ditawarkan dengan harga tidak wajar.

                                 Kasus   lain   yang   sering   digunakan adalah untuk melihak apakah telah terjadi ketidak seimbangan dalam kegiatan proses belajar mengajar, yaitu dengan membandingkan data dosen dan mahasiswa, sehingga terlihat ratio antara keduanya.

                                 Teknik ini juga dapat     dilakukan dengan membanding data dalam jumlah yang cukup banyak, sehingga dapat diperoleh trend atau kecenderungan.  Cara ini dengan menggunakan bantuan program excel pada komputer, dapat digambarkan dalam bentuk grafik, atau dengan bantuan analisis statistik dengan memanfaatkan tool fungsi, data dapat disimpulkan.

Menghitung           Tekni menghitung    kembali  pada
Kembali                  dasarnya adalah upaya  mengecek  kebenaran dengan cara menghitung kembali.  Teknik ini adalah sangat lazim dilakukan oleh auditor, seperti halnya menghitung kembali data penerimaan PNBP, nilai realisasi anggaran, atau data pajak yang harus dibayarkan.



PELAPORAN
DALAM INVESTIGASI

Laporan audit adalah bentuk penyampaian formal dalam bentuk tulisan yang menyajikan hasil sebuah kegiatan audit.   Laporan secara prinsipil harus disajikan secara obyektif, lengkap, jelas, meyakinkan, relevan, akurat, konstruktif, dan ringkas.

Obyektif                  Secara obyektif      yaitu: seimbang, netral, adil. Laporan audit harus ditulis dan disajikan dari sudut pandang yang independen sesuai dengan kriteria yang tersaji dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Laporan harus seimbang dalam isi dan netral dalam penyampaiannya, adil dan tidak menyesatkan.
 
Tujuan laporan adalah memberikan pernyataan atas apa yang sebenarnya ditemukan, bukan mengurangi atau melebih-lebihkan atas apa yang ditemukan atau dengan kata lain merupakan pernyataan yang didukung oleh fakta atau bukti-bukti audit yang cukup.

Lengkap              Semua  informasi  yang  disajikan   dalam    laporan   harus     relevan. Hal ini mensyaratkan bahwa laporan harus berisi semua informasi dan argumen yang diperlukan untuk menjawab pertanyaan audit yang telah dibuat dan untuk member keyakinan yang memadai dan benar terhadap hal-hal dan kondisi yang dilaporkan. Hubungan antara pertanyaan audit, kriteria, pengamatan dan kesimpulan harus mengikuti logika yang membantu pemahaman, dengan hubungan yang jelas antara, kesimpulan temuan dan rekomendasi.

Kejelasan                Kejelasan dari pesan, kejelasan mensyaratkan bahwa laporan akan mudah dibaca dan dipahami, menggunakan bahasa yang lugas dan sejauh mungkin menghindari bahasa teknis,  menjelaskan singkatan dari setiap bahasa teknis dianggap perlu, dan menghindari ambiguitas. Pesan utama harus jelas, relevan dan mudah diidentifikasi ('kejelasan pesan'), dan tidak rentan terhadap kesalahpahaman.

Mudah untuk dipahami,  organisasi dari materi logis,  dan ketepatan dalam menyatakan fakta dan menarik kesimpulan, sangat penting untuk kejelasan dan pemahaman. Efektif dalam pencantuman judul dan judul yang disajikan membuat laporan lebih mudah untuk dibaca dan dipahami. Alat bantu visual (seperti gambar, grafik, grafik dan peta) dapat digunakan untuk menggambarkan dan meringkas materi laporan yang kompleks.  

Meyakinkan        Yakinkan pembaca pada konten. Sangat penting bahwa hasil audit menyimpulkan jawaban atas pertanyaan audit; hasil peme-riksaan disajikan secara persuasif dan didukung oleh informasi yang cukup dan memberi penjelasan bagi pembaca guna memahami cakupan dan signifikansi dari pemeriksaan, serta kesimpulan dan rekomendasi ditetapkan secara logis dari fakta-fakta dan argumen yang disajikan. Informasi yang diberikan harus meyakinkan pem-baca terhadap keabsahan temuan, kewajaran kesimpulan, dan manfaat penerapan rekomendasi.

Untuk mengembangkan argumen yang logis, meyakinkan, salah satu pendekatan adalah dengan menggunakan logika induktif. Ini menghubungkan temuan dengan rekomendasi, dengan bertanya mengapa rekomendasi tersebut yang dipilih.  Berikut matrik logika induktif dalam membangun rekomendasi atas temuan audit:

Rekomendasi

Temuan yang terkait
Kita memerlukan jendela kaca yag kuat dan tertutup dengan baik
Mengapa ?
·          Suara bising masuk kedalam ruang ketika jendela ditutup
·          Air masuk ke dalam ruangan meskipun jendela ditutup.
·          Asap masuk ke ruangan meskipun jendelah telah ditutup.

Relevan          Tepat waktu dan memiliki nilai tambah. Isi laporan harus berkaitan dengan pertanyaan audit, menjadi penting dan menarik bagi pengguna laporan, dan memiliki nilai tambah, misalnya dengan mengatakan sesuatu yang baru tentang suatu topik. Sebuah aspek penting dari relevansi adalah ketepatan waktu; untuk digunakan secara maksimal dan untuk membantu berkontribusi terhadap perubahan, laporan audit harus memberikan informasi terbaru yang relevan untuk merespon kebutuhan pengguna. Auditor harus merencanakan untuk penerbitan laporan secara tepat waktu dan melakukan audit dengan pemikiran ini.

Akurat              Bukti  harus   akurat.    Bukti yang disajikan harus benar dan semua temuan digambarkan dengan benar. Hal ini didasarkan pada kebutuhan untuk meyakinkan pembaca bahwa apa yang dilaporkan adalah kredibel dan dapat diandalkan, sebagai salah satu ketidakakuratan dalam laporan dapat meragukan validitas dan kredibilitas dari seluruh laporan dan mengalihkan perhatian dari substansi yang disajikan. Selain itu, ketidak-akuratan dapat merusak kredibilitas penyusun laporan dan mengurangi dampak dari laporannya.

Konstruktif          Membantu   dan    mendorong.        Laporan tersebut harus dapat membantu manajemen dalam mengatasi atau menghindari masalah di masa depan, dengan jelas mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab atas kelemahan yang ditemukan dan membuat rekomendasi praktis untuk perbaikan. Adalah tidak tepat jika mengkritik manajemen untuk masalah yang berada di luar kendali mereka. Laporan yang berimbang, yang memberikan pengakuan karena aspek positif dari auditan, dapat membantu memastikan penerimaan laporan oleh auditee.

Singkat             Tidak     lebih   dari yang   diperlukan. Laporan harus tidak lebih dari yang diperlukan untuk menyam-paikan dan mendukung pesan. Rincian yang tidak sesuai konteks atau temuan yang tidak material dapat mengurangi kualitas laporan, menyembunyikan pesan yang sesungguhnya, dan membingung-kan atau mengalihkan perhatian pengguna. Laporan khusus yang tepat dan ringkas akan memberikan dampak yang lebih besar.

Guna mewujudkan prinsip-prinsip laporan seperti tersebut di atas, sesuai dengan Standar Audit Pengawasan Intern Pemerintah, beberapa hal di bawah ini yang harus dipertimbangkan, yaitu:
1.  Dalam setiap laporan, fakta-fakta harus diungkapkan untuk membantu pemahaman pembaca laporan. Hal ini termasuk suatu pernyataan yang singkat dan jelas berkenaan dengan penerapan hukum yang dilanggar atau sebagai dasar suatu audit investigatif.
2.  Laporan harus memuat bukti-bukti baik yang mendukung maupun yang melemahkan temuan audit.
3.  Laporan harus didukung dengan kertas kerja audit investigatif yang memuat referensi kepada semua wawancara, kontak, atau aktivitas audit investigatif yang lain.
4. Laporan harus mencerminkan apa hasil yang diperoleh dari audit investigatif. Hal ini termasuk denda, penghematan, pemulihan, tuduhan, rekomendasi, dan sebagainya.
5.  Auditor harus menulis laporannya dalam bentuk deduktif, menggunakan kalimat dan pernyataan yang berupa ulasan dan kalimat topik. Penulisan kalimat dan paragraf harus singkat, sederhana, dan langsung.
6.  Laporan harus ringkas tanpa mengorbankan kejelasan, kelengkapan, dan ketepatan untuk mengkomunikasikan temuan audit investigatif yang relevan.
7.  Laporan tidak boleh mengungkapkan pertanyaan yang belum terjawab, atau memungkinkan interpretasi yang keliru.
8.  Laporan audit investigatif tidak boleh mengandung opini atau pandangan pribadi. Semua penilaian, kesimpulan, pengamatan, dan rekomendasi harus berdasarkan fakta yang tersedia.
9.  Kelemahan sistem atau permasalahan manajemen yang terungkap dalam audit investigatif harus dilaporkan ke pejabat yang berwenang dengan segera.

Selanjutnya dinyatakan pula laporan hasil audit investigatif minimal harus memuat hal-hal berikut ini.
1.  Dasar melakukan audit.
2. Identifikasi auditi.
3. Tujuan/sasaran, lingkup, dan metodologi audit.
4. Pernyataan bahwa audit investigatif telah dilaksanakan sesuai Standar Audit.
5.  Fakta-fakta dan proses kejadian mengenai siapa, dimana, bilamana, bagaimana dari kasus yang diaudit.
6. Sebab dan dampak penyimpangan.
7. Pihak yang diduga terlibat atau bertanggung jawab.
8.   Dalam pengungkapan pihak yang bertanggung jawab atau yang diduga terlibat, auditor harus memperhatikan azas praduga tidak bersalah yaitu dengan tidak menyebut identitas lengkap.

Berikut adalah contoh laporan yang dikembangkan oleh Inspektorat Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional, dengan mengadopsi format laporan Investigasi Perpajakan Amerika, laporan investigasi Kementerian lain, dan prinsip penulisan laporan ilmiah, serta memperhatikan standar minimal laporan audit investigatif sesuai dengan Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.







LAPORAN HASIL AUDIT INVESTIGATIF/KHUSUS
ATAS .......................................................................
DI ......................................................
.................. 2009



SURAT TUGAS

LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN

Nomor  :
............................
Nomor  :
...........................
Tanggal:
.............................
Tanggal:
...........................




KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
INSPEKTORAT JENDERAL
Jalan Jenderal Sudirman Senayan-Jakarta
telp. 021-5737104 – 6 (4 saluran) fax. 021-5736925
Kotak Pos 4403, Jakarta 12044







RINGKASAN


 Ringkasan atau Ikhtisar menginformasikan secara singkat tentang :
1.     Paragraf 1 menjelaskan  latar belakang pemeriksaan khusus, pernyataan standar audit, dan dasar penugasan (surat penugasan).
2.     Paragraf 2 menjelaskan tujuan dan ruang lingkup pemeriksaan.
3.     Paragraf 3 menjelaskan kesimpulan pemeriksaan
4.     Paragraf 4 menjelaskan rekomendasi


Jakarta, ..........................



(........................................)


Catatan :
Ringkasan/Ikhtisar ditandatangani oleh pimpinan tertinggi organisasi audit dalam surat tugas (Pengendali Mutu, Pengendali Teknis, Ketua Tim)
Ditulis dengan huruf arial font 10




DAFTAR SINGKATAN
DAFTAR ISI
DAFTAR GAMBAR
DAFTAR LAMPIRAN

A.     PENDAHULUAN

1.     Latar Belakang

(Jelaskan secara singkat mengapa pemeriksaan khusus atas kasus ini dilakukan pemeriksaan) 

2.     Dasar Hukum

a.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2008.
b.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/05/M.PAN/03/2008, tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
c.     Surat tugas Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional Nomor : ......................................

3.     Tujuan dan Ruang Lingkup

(Jelaskan secara singkat tujuan dari pemeriksaan (berupa masalah atau hipotesis) dan ruang lingkup dari pemeriksaan khusus ini)

4.     Waktu Pelaksanaan

(tuliskan waktu pemeriksaan sesuai tercantum dalam surat penugasan pemeriksaan)

B.     HASIL PEMERIKSAAN

1.     Data Umum

(Sajikan data umum auditan yang diperiksa)

2.     Pemeriksaan Terhadap Pemberi Informasi

(sajikan hasil pemeriksaan atas pemberi informasi yang berhubungan atau mengetahui tentang kasus yang diperiksa)


a.     Hasil pemeriksaan terhadap ............. (nama) ......, pada saat kasus terjadi selaku ...............(jabatan/posisi)..............  diperoleh informasi sebagai berikut :
1)     ..........................
2)     ...........................
3)     ...........................
4)     dst
b.     Hasil pemeriksaan terhadap ............. (nama) ......, pada saat kasus terjadi selaku ...............(jabatan/posisi)..............  diperoleh informasi sebagai berikut :
1)     ...........................................
2)     ...........................................
3)     ...........................................
4)     dst

3.     Pemeriksaan Terhadap Pihak Pelapor

(Sajikan hasil penggalian informasi tambahan dan klarifikasi yang dilakukan terhadap pelapor)

a.     Hasil pemeriksaan terhadap ............(nama)............, pada saat kasus terjadi selaku ..........................(jabatan/posisi)............. diperoleh informasi sebagai berikut :
1)     .........................................
2)     .........................................
3)     .........................................
4)     dst

b.     Hasil pemeriksaan terhadap ............(nama)............, pada saat kasus terjadi selaku ..........................(jabatan/posisi)............. diperoleh informasi sebagai berikut :
1)     .........................................
2)     .........................................
3)     .........................................
4)     dst

4.     Pemeriksaan Terhadap Pihak Yang Dilaporkan/Diadukan

(Sajikan hasil pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan)

a.     Hasil pemeriksaan terhadap ............. (nama) ......, pada saat kasus terjadi selaku ...............(jabatan/posisi)..............  diperoleh informasi sebagai berikut :
1)     ...................................
2)     ...................................
3)     ...................................
4)     dst

b.     Hasil pemeriksaan terhadap ............. (nama) ......, pada saat kasus terjadi selaku ...............(jabatan/posisi)..............  diperoleh informasi sebagai berikut :
1)     .....................................
2)     .....................................
3)     .....................................
4)     dst
5.     Pemeriksaan Dokumen

(Sajikan hasil pemeriksaan dokumen)

Hasil audit atas dokumen yang diperoleh terkait dengan kasus ........................................  yaitu :
a.     Nama dokumen .......diperoleh beberapa bukti yang berhubungan dengan kasus antara lain : ......................................................
b.     Nama dokumen .......diperoleh beberapa bukti yang berhubungan dengan kasus antara lain : ......................................................
c.     Nama dokumen .......diperoleh beberapa bukti yang berhubungan dengan kasus antara lain : ......................................................
d.     Nama dokumen .......diperoleh beberapa bukti yang berhubungan dengan kasus antara lain : ......................................................
e.     dst


C.     ANALISIS DAN PEMBAHASAN

Lakukan analisis dengan melakukan pengelompokan, menyajikan kronologis, penyimpangan yang terjadi, sebab akibat, dan bandingkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Saudara dapat menyajikan :

1.     Kronologis Kejadian
2.     Penyimpangan/Pelanggaran yang Terjadi
3.     Pihak-pihak yang bertanggung jawab dan akibat yang ditimbulkan

D.     KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

1.     Kesimpulan

(Sajikan kesimpulan yang diperoleh atas pemeriksaan kasus tersebut)

2.     Rekomendasi

(Sajikan rekomendasi yang diberikan, dapat berupa penghukuman atau perbaikan manajemen)

Lampiran




Sehubungan dengan Rekomendasi, dalam internal audit, merupakan keharusan, bagimanapun peran mewujudkan goal oraganisasi tetap menjadi keutamaan.

Namun demikian, ada tidaknya rekomendasi, efektif atau tidaknya, rekomendasi masih sering diperdebatkan sesuai dengan sudut pandang dan kepentingannya masing-masing. 

Jika kita  cermati rekomendasi atau saran dalam audit adalah suatu pernyataan upaya memperbaiki penyimpangan atau menghentikan penyimpangan dengan memberi efek jera.  Rekomendasi dari auditor bukan merupakan keharusan,  tetapi rekomendasi yang telah diterima oleh pihak yang diberi rekomendasi atau saran kemudian menerima rekomendasi tersebut, dapat merubahnya menjadi keharusan dalam bentuk intruksi atau keputusan.  Banyak kalangan atau auditor yang memperdebatkan posisi rekomendasi tidak menyadari hal ini.

Rekomendasi yang baik adalah rekomendasi yang tepat, cermat, merujuk peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat dilaksanakan dan lengkap.  Jangan enggan memberikan rekomendasi apapun itu, meskipun pahit untuk dilaksanakan, jika telah sesuai dengan prinsip-prinsip pemberian rekomendasi, toh keputusan menerima atau tidak rekomendasi yang diberikan berada pada otoritas yang diberi rekomendasi.  Bagi investigator atau lembaga investigasi, rekomendasi yang baik tetapi tidak dilaksanakan oleh pihak yang diberi rekomendasi dapat dijadikan aalisis, jika perlu lakukan pertanyaan susulan, atau ditindaklanjuti tindakan-tindakan pendorongan lainnya.



KOMPETENSI AUDITOR INVESTIGASI

Definisi                   Apa  sebenarnya  yang  dimaksud
Kompetensi            kompetensi?  Konferensi pakar SDM di Johannesburg 1995 menyimpulkan kompetensi sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan dan sikap yang saling terkait, dan cenderung mempengaruhi sebagian besar suatu jabatan (peran atau tanggung jawab), berhubungan pada kinerja pada jabatan tersebut, dan dapat diukur dengan standar-standar yang dapat diterima, serta dapat ditingkatkan melalui upaya pelatihan dan pengembangan.

Sedangkan berdasarkan Kepmen-diknas Nomor 045 tahun 2002, menyatakan kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu dalam melaksanakan tugas dibidang tertentu.

Pada saat ini Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional telah memiliki kompetensi auditor pendidikan yang dinyatakan sebagai sekumpulan perilaku auditor pendidikan, merupakan kombinasi dari pengetahuan, keterampilan dan sikap yang mendasari penampilannya dalam melakukan penilaian, pengujian, dan pengusutan atas pengelolaan pendidikan formal dan non formal yang meliputi substansi dan sumber daya pendidikan. Namun demikian kompetensi yang disusun tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan auditor investigasi, mengingat tersusunnya standar kompetensi yang ada sebelum Inspektorat Investikasi Itjen Kemdiknas lahir.

Kompetensi            Berdasarkan    Standar         Audit  
Auditor                    Aparat   Pengawasan            Intern
Investigasi              Pemerintah dalam Permenpan Nomor Per/05/M.PAN/03/2008, dinyatakan bahwa, auditor investigasi di samping memiliki kemampuan auditing, akuntansi, administrasi pemerintahan, dan komunikasi, juga harus memiliki kompetensi:
1.    Pengetahuan tentang prinsip-prinsip, praktik-praktik, dan teknik audit investigatif, termasuk cara-cara untuk memperoleh bukti dari whistleblower.
2.    Pengetahuan tentang penerapan hukum, peraturan, dan ketentuan lainnya yang terkait dengan audit investigatif.
3.    Kemampuan memahami konsep kerahasiaan dan perlindungan terhadap sumber informasi.
4.    Kemampuan menggunakan peralatan komputer, perangkat lunak, dan sistem terkait secara efektif dalam rangka mendukung proses audit investigatif terkait dengan cybercrime.

Jika mencermati kompetensi yang disyaratkan di atas, maka ranah kompetensi yang disyaratkan baru meliputi keterampilan dan pengetahuan, belum termasuk sikap.  Oleh karenanya guna melengkapi persyaratan kompe-tensi di atas, seorang auditor investigasi harus memiliki sikap yang berpegang pada prinsip-prinsip moral dan nilai yang ditetapkan dalam kode etik.




PENGGUNAAN KOMPUTER DAN PERAN ICT DALAM INVESTIGASI  

Komputer dan        Banyak     pekerjaan   memerlukan  
Audit                       teknologi , demikian   pula dengan kegiatan audit, mengingat pada saat seseorang auditor melaksana-kan audit baik perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan memerlukannya paling tidak untuk mengetik atau menuliskan hasil pemeriksaan atau menyusun sebuah laporan.

Pada waktu lalu mungkin seorang auditor tidak terlalu memer-lukannya, dimana saat itu, menuliskan sesuatu cacatan atau laporan dilakukan pada kertas dengan menggunakan kertas atau menggunakan mesin ketik manual.

Pada era modern saat ini, kecepatan, ketepatan, keamanan, dan kemudahan menjadi tuntutan dalam mengerjakan banyak hal.  Demikian pula hal nya kegiatan audit yang dituntut melakukan proses atau prosedur audit yang bermutu.

Kini dengan komputer, maka kegiatan audit dapat dilakukan lebih mudah, cepat, aman, akurat, rapi  dan lain sebagainya.  Oleh karenanya seorang yang melakukan audit tentunya harus memiliki kompetensi mengguna-kan komputer  apakah itu personal computer (PC) atau laptop bahkan note book.  Tidak ada alasan seorang auditor mengelak terhadap kompetensi ini seperti halnya dengan mengatakan “tugas auditor mengaudit, tugas mengetik adalah tugas tenaga adminsitrasi”.

Fungsi Komputer  Berdasarkan     pengalaman     saya
Dalam Audit           sebagai  auditor,  paling tidak ada beberapa fungsi komputer dalam pelaksanaan kegiatan audit yaitu:
1.    Menulis atau Mencatat.
Dalam kegiatan audit paling tidak komputer dapat digunakan untuk mencatat atau mengetik.  Dengan mengguna-kan program word, maka seorang auditor dapat menulis perencanaan audit, kertas data audit, laporan audit atau catatan-catatan lainnya.

Beberapa kelebihan mengetik atau menulis dengan komputer yaitu: dapat menulis secara rapi, menghapus, menganti sebuah kata atau kalimat dengan kalimat  lain, menyisipkan kata dan angka dengan mudah dan lain-lain. Bahkan dengan menggunakan program word pada sebuah komputer  dapat pula dibuat  sebuah tabel, atau chart.
                                                      
2.    Menulis Data Dalam Bentuk Angka
Mengumpulkan dan mencatat data merupaka tugas audit yang sering dilakukan.  Dalam kondisi ini maka penggunaan program Microsoft Office yang sering digunakan adalah program excel.  Melalui program excel, maka data dituliskan atau dicatat dalam sel-sel baris dan kolom.   Angka yang ditulis pada setiap sel dapat dijumlahkan, dikurangi, dibagi  atau dikali dengan menggunakan fasilitas fungsi atau menuliskan “=” pada sel yang akan digunakan untuk menampung hasil penjumlahan, pengurangan, pembagian atau perkalian, kemudian diikuti sel yang akan diolah sebagai contoh: sel A1 akan ditambah denga sel A2 dan hasilnya ditempatkan pada sel A3, maka pada sel A3 diketik =A1+A2.  Sedangkan untuk mengurangi, membagi atau mengalikan, kita dapat melakukannya dengan mengganti tanda “+” dengan tanda “-, /, atau * untuk pengalian.

3.    Menyimpan Data
Sebelum komputer belum banyak dikenal dan digunakan, maka auditor menyimpan hasil kegiatannya berupa catatan hasil audit atau laporan hasil audit dalam bentuk dokumen tertulis atau dikenal sebagai hard document. Penyimpanan dokumen dalam bentuk dokumen tertulis ini umumnya memiliki beberapa kelemahan yaitu: memerlukan tempat secara fisik (rak atau ggudang), mudah rusak, dan jika hilang atau udang), mudah rusak, dan jika hilang atau rusak tidak dapat diadakan lagi.

Namun demikian setelah komputer banyak dikenal dan digunakan, maka hasil sebuah tulisan seperti halnya laporan hasil audit, dapat disimpan dalam bentbentuk soft copy, yaitu berupapa file atau folder. Pada kondisi ini maka penyimpanan dokumen tidak memerlukan tempat dan keamanan data lebih terjamin.  Seorang pengguna komputer juga dapat memproduksi tulisan atau menggandakan tulihan (hard copy) dengan mudah dalam waktu singkat dengan bantuan alat cetak yang bernama printer.

Secara sederhana berikut langkah-langkah melakukan penyimpanan dokumen dalam komputer.  Setelah kita menulis sebuah dokumen dalam bentuk word atau mencatat data angka dalam program excel, dengan menekan tombol Ctrl dan S secara bersamaan atau menempatkan krusor pada tulisan “file” atau tanda Button image pada pojok kiri atas dan mengarahkan krusor pada “save as” maka dokumen akan ditempatkan di dalam hard disk dengan cara memberinya nama file dengan nama tertentu. Gambar berikut adalah gambar kotak “save as” sebelum dokumen disimpan.

4.    Menganalisa Data

Salah satu kegiatan auditor dalam melakukan kegiatan audit adalah melakukan analisa atas data audit.  Cara sederhana dalam melakukan analisa atas data audit dilakukan dengan cara membandingkan data yang dihimpun satu dengan data lainnya.  Program excel memiliki kemampuan untuk melakukannya, sebagai contoh dengan memban-dingkan data harga pasar atas beberapa item barang dengan harga yang ditetapkan sebagai “harga perkiraan sendiri (HPS)”.  Dengan menggunakan program excel, maka kita dapat melihat apakah harga HPS yang ditetapkan adalah wajar. Berikut tabel perbandingan antara harga pasar dan HPS.

No
Nama Barang
Harga Pasar
HPS
Prosentase
1.
Gelas elemeyer
20.000
45.000
125
2.
Pipet
5.000
6.500
30
3.
Labu elemeyer
35.000
40.000
14
4.
Pinset
2.500
3.000
20
5.
objek glas
3.000
4.500
50
6.
Cover glas
7.000
8.000
14
7.
mortar
30.000
105.000
250
8.
mortir
7.500
9.000
20
9.
Tabung kaca
15.000
45.000
200

Pada tabel di atas, maka seorang auditor dapat melihat bahwa beberapa barang ditetapkan harga perkiraan sendiri secara tidak wajar yaitu: barang nomor 1, nomor 7, dan nomor 9.

Cara lain yang dapat digunakan yaitu dengan menggunakan fungsi yang tersedia pada program excel, dan ini pada umumnya menggunakan metode penelitian, seperti perhitungan “T test”, “F test” atau nilai korelasi.

Cara lain yang dapat digunakan adalah menyajikan data yang diperoleh dalam bentuk chart seperti  contoh berikut.

Dari chart di atas, dapat dilihat terdapat tiga item barang pada garis harga perkiraan sendiri yang naik secara tidak normal dibadingkan dengan harga pasar yang digambarkan dengan garis warna biru.

5.    Mengirim Data
Banyak auditor yang tidak menyadari fungsi pengiriman data oleh komputer.  Dengan bantuan komputer, kita dapat mengirimkan data dengan mudah dan tidak terbatas dalam jarak.  Pada kondisi ini, maka seorang auditor dapat mengirimkan data dari Jakarta ke kota lain di Indonesia, bahkan ke luar negeri dengan cepat dan relatif lebih aman. 

Cara seperti yang diceritakan di atas, dapat dilakukan dengan menggunakan jaringan internet.  Beberapa fasilitas dari web atau situs yang tersedia seperti yahoo, google atau MSN dapat digunakan.  Dengan membuat alamat email, maka kita dapat mengirimkan data dalam bentuk soft copy ke alamat email yang dituju.

Pengiriman data untuk jarak yang tidak jauh, antara rekan dalam ruang terbatas seperti ruang kantor dapat dilakukan pula dengan menggunakan fasilitas lain.  Pada umumnya, laptop pada saat ini dilengkapi pula dengan bloototh, dengan perangkat lunak ini maka file data dapat dikirim ke komputer lain atau ke hand phone dan sebaliknya dengan mudah.

6.    Merekam gambar atau suara.
Kegiatan audit yang sering digunakan adalah merekam gambar atau foto dan merekam suara (recording).  Beberapa laptop saat ini dilengkapi dengan web cam dan microfon.  Dengan fasilitas ini seorang auditor dapat merekan benda atau barang atau bangunan yang sedang diperiksa dengan menggunakan fasilitas camera yang tersedia pada laptop.  Di samping itu seseorang auditor yang sedang mewancari auditee, dan merekam kegiatan pemeriksaan atau wawancara dengan menggunakan kompu-ternya dengan seizin auditee.

Gambar dan suara yang terekan, dapat kemudian digunakan sebagai barang bukti atau paling tidak member informasi kepada auditor tentang segala sesuatu yang tidak tercatat atau kelewat tercatat dalam pelaksanaan audit.  Di samping itu, data gambar dan suara yang terekam dapat disimpan dan sewaktu-waktu dapat dibuka kembali.

7.    Mencari Informasi
Setiap kegiatan audit, selalu diawali dengan pra audit atau audit pendahuluan.  Tahap ini akan lebih kental lagi dilakukan pada auditor-auditor yang akan melakukan kegiatan audit investigatif.  Melalui tahap ini, maka seorang auditor akan dapat memperoleh data awal tentang auditan atau kasus yang akan ditangani.  Boleh dikatakan, jika auditor konsern melakukan kegiatan ini, paling tidak 20 s.d 30 % jalan telah ditempuh, bahkan dalam beberapa kasus dapat lebih.  Namun pada faktanya, tidak banyak auditor yang melaku-kannya dengan menggunakan fasilitas yang tersedia pada komputer/laptopnya, dalam memperoleh informasi.

Demikian pula pada saat pelaksanaan audit, beberapa kasus audit dengan  menggunakan komputer, dalam hal ini menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dapat memperoleh informasi yang akurat sehingga dapat menyelesaikan sebuah kasus.

Pencairan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang dilakukan adalah dengan memanfaatkan jaringan internet.  Dengan memanfaat-kan fasilitas ini, kita dapat memperoleh informasi dari seluruh penjuru dunia dengan cepat, mudah, dan akurat.  Dukungan situs atau web yang menyediakan informasi terse-but, yang membuat kita dapat dengan mudah mengaksesnya.

Sebagai contoh pada pemeriksaan atas pengadaan barang dan jasa, seorang auditor dapat mengambil kesimpulan apakah sebuah barang yang diadakan terlalu mahal atau tidak wajar harganya, dengan hanya mengetikkan kata “daftar harga barang A” pada web atau situs yang tersedia dalam internet.

Bahkan pada sebuah kasus yang pernah saya tangani, kita dapat mengetahui atau menyimpulkan apakah seorang yang memperoleh ijasah atas pendidikannya diperoleh melalui proses yang benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak.

Mungkin juga banyak auditor yang tidak menyadari, bahkan untuk mencari keberadaan seseorang yang kita perlukan informasinya karena diduga pernah mengetahui atas kasus yang sedang kita tangani dan sudah tidak berada lagi di tempat kasus terjadi (sebagai contoh: mahasiswa yang telah menyelesaikan kuliahnya), dapat kita lakukan dengan meman-faatkan internet.

8.    Melakukan komunikasi
Secara umum kita melakukan komunikasi dengan sesama kita dengan menggunakan telepon atau hand phone.  Bahkan dengan memanfaatkan fasilitas “3G” pada hand phone, maka kita dapat melakukan aktivitas video call.  Namun demikian dengan menggunakan peralatan ini, maka ada konsekkuensi biaya atasnya, apalagi jika telepon atau video call dilakukan dalam jarak yang jauh (antar pulau) atau bahkan ke luar negeri.

Dalam era kemajuan teknologi informasi, kini kita dapat memanfaatkan jaringan internet untuk kepentingan komunikasi dan tidak harus mengeluarkan biaya.  Cara ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas yahoo messenger atau skype.  Guna memfaatkan fasilitas ini tentu saja kita harus melakukan pendaftaran terhadap fasilitas ini.  Melalui video call, kita dapat pula melakukan kegiatan teleconferens atau koordinasi jarak jauh antara tim audit.




KODE ETIK

Definisi Kode        Berdasarkan Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah,
Etik                        kode etik  adalah     pernyataan  tentang prinsip moral dan nilai yang digunakan oleh auditor sebagai pedoman tingkah laku dalam melaksanakan tugas pengawasan.  Lebih lanjut dinyata-kan Pelaksanaan audit harus mengacu kepada Standar Audit ini, dan auditor wajib mematuhi Kode Etik yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Standar Audit.

Kode Etik dalam   Pada      umumnya     setiap    unit  aparat    pengawasan     fungsional telah  
Investigasi            memiliki kode etik auditor, namun demikian tidak mencakup hal-hal sehubungan dengan pemeriksaan khusus atau investi-gasi.  Ada beberapa hal yang penting dicantumkan dalam kode etik auditor pemeriksaan khusus atau investigasi yaitu:
1. Auditor investigasi dilarang mengkomunikasikan perencan-aan atas audit kepada pihak yang akan diaudit.

Atas sebuah kasus maka direncanakan audit, namun demikian adalah merupakan kesalahan yang besar jika auditor yang merencanakan penugasan atau auditor yang ditugaskan melakukan audit menginformasikan kepada pihak yang akan diaudit atas perencanaan kegiatan audit tersebut.  Apa yang dilakukan tersebut sama saja melakukan pengkondisian terhadap proses audit, sehingga dimungkinkan pihak yang akan diaudit telah mempersiapkan atau mema-nipulasi atau menghilangkan dokumen atau barang bukti yang diperlukan dalam proses audit.

2.    Aditor investigasi harus melaksanakan prosedur audit.

3. Auditor investigasi dilarang memperoleh pelayanan dari pihak yang diperiksa.

Independensi dalam audit sangat diperlukan.  Pelayanan dari pihak yang diperiksa dapat mengganggu independensi saat melakukan audit.  Auditor akan menjadi cenderung kurang maksimal dalam pelaksanaan audit karena pelayanan tersebut.

Beberapa bentuk pelayanan dari pihak yang sangat mempe-ngaruhi kegiatan audit investigatif adalah pelayanan pada saat berlangsungnya kegiatan audit. Oleh karenanya pelayanan oleh pihak yang sedang diperiksa pada saat kegiatan audit sedang berlangsung hendaknya dihindari.

4.   Auditor investigasi yang ditugaskan dilarang memiliki kedekatan kekerabatan atau pertemanan dengan pihak yang akan diperiksa.

Salah satu yang juga dapat mempengaruhi independensi auditor adalah kekerabatan atau pertemanan.  Audito yang berada pada kondisi ini tentu akan melakukan audit setengah hati, karena merasa tidak enak atau enggan mengakibatkan hubungannya dengan yang diaudit menjadi terganggu. 

5. Auditor investigasi dilarang menginformasikan jati diri informan yang mengadukan kasus.

Jati diri informan harus dilindungi, dan ini merupakan kewajiban seorang auditor investigasi.  Membuka infor-masi akan jatidiri informan atau pemberi informasi dapat membahayakan keselamatan yang bersangkutan. 

6. Auditor investigasi dilarang menyampaikan hasil pemerik-saan baik hasil pemeriksaan sementara  saat akhir pelak-sanaan audit dan setelah laporan audit terbit.

Berbeda dengan audit operasional yang menyampai-kan hasil pemeriksaannnya pada akhir audit kepada auditan, maka audit investigatif mengharamkan hal tersebut.  Bahkan kesimpulan sementara-pun, tidak diperkenankan disampaikan kepada pihak yang diaudit, mengingat hal tersebut dapat menyebabkan terjadinya deal atau bargaining atas hasil audit tersebut.

7.    Auditor investigasi tidak diperbolehkan melibatkan pihak lain di luar auditor investigasi yang memiliki kepentingan lain dalam penugasan audit.

Keterlibatan pihak lain di luar auditor investigasi dapat dilakukan, manakala tidak mempengaruhi independensi auditor.  Tenaga ahli dapat digunakan dalam kasus ini, tetapi adalah orang yang professional dibidangnya dan tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus yang ditangani.  Pengu-naan atau penambahan orang lain di luar auditor investigasi yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung diharamkan. Dalam kasus ini dapat dicontohkan: jika terdapat sebuah kasus di kota “A”, yang merupakan wilayah kerja Inspektorat tertentu, maka tim audit investigatif yang ditugaskan atas kasus tersebut tidak diperkenankan melibatkan auditor atau pimpinan pada Inspektorat yang memiliki wilayah kerja tersebut.  Hal ini dimaksudkan untuk menghin-dari pengaruh kepentingan atas kasus tersebut.




RUJUKAN

Gil Courtemanche, 1986, The New Internal Auditing, New York
General Accounting Office (GAO), 2003. AUDIT GUIDE, Auditing and Investigating the Internal Control of Government Purchase Card Programs, Unites States
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/05/M.PAN/03/2008, tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Theodorus M. Tuanakotta, 2006. Akuntansi Forensik dan Audit investigatif, Jakarta
Pedoman Audit investigatif Itjen Kemdiknas, 2010, Jakarta






Tidak ada komentar:

Posting Komentar