INVESTIGASI DALAM INTERNAL AUDITOR
Created by: Muhaswad Dwiyanto
Created by: Muhaswad Dwiyanto
PENDAHULUAN
Latar
belakang Di
kalangan lembaga pegawasan pemerintahan khususnya di lingkungan kementerian, audit
investigatif belum banyak dikenal. Pada
umumnya mereka mengenalnya sebagai pemeriksaan khusus yang pada era tahun sembilan
puluhan sampai dengan awal tahun dua ribu di kalangan Inspektorat Jenderal
banyak didominasi oleh pemeriksaan aspek kepegawaian.
Seiring dengan perubahan iklim pemerintahan dari era orde
baru ke era reformasi, kebijakan akan pemberantasan korupsi, kolusi, dan
nepotisme menjadi menguat. Kondisi
tersebut juga berpengaruh pada kehidupan pengawasan di lingkungan
kementerian.
Guna mewujudkan aparatur Negara yang bersih dan berwibawa,
di samping pemikiran, bahwa tidak mungkin pemberan-tasan korupsi, kolusi, dan
nepotisme digantungkan sepenuh-nya pada aparat penegak hukum, atau pengawas
external seperti BPK, maka beberapa kementerian membentuk Inspektorat Khusus
atau Inspektorat Investigasi. Khusus
Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional, Inspekktorat Investigasi
sendiri baru didirikan pada awal tahun 2009.
Namun demikian, dibentuknya Inspektorat Investigasi yang
memiliki fungsi khusus, salah satunya yaitu melakukan penemuan fakta (fact finding) dan audit
investigatif serta pengusutan terhadap dugaan penyelewengan dan korupsi,
kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional; menimbul-kan
pertanyaan bagi kalangan awam tentang investigasi dalam internal audit. Timbul
pertanyaan bagaimana memposisikan peran auditor investigasi di lingkungan pengawasan
internal yang menempatkan konsultasi inter-nal merupakan ekspresi tertinggi peran pengawasan
internal.
Apa yang menjadi pertanyaan tersebut, bagi saya pada
awalnya merupakan pertanyaan yang besar, karena secara sederhana tentu kita
berpikir bahwa indenpendensi dalam audit investigatif sangat dikedepankan.
Audit
Marilah
kita mengenal lebih dalam apa itu internal audit, guna lebih
Investigatif
dan membuka wacana kita untuk dapat menempatkan peran auditor investigasi
Internal
Audit di dalam lingkungan
internal audit.
Sesuai dengan Peraturan Pemerin-tah Nomor 60 Tahun 2008,
aparat pengawas Ispektorat Jenderal merupakan aparat pengawasan intern
pemerintah. The Institute of Internal Auditors (IIA) menggambarkan bahwa pengawas-an internal sebagai suatu aktivitas penilaian independen
yang dibentuk dalam suatu organisasi yang melaksanakan kegiatan bagi
organisasi. Pernyataan tersebut, lebih
lanjut menyebutkan bahwa tujuan pengawasan internal adalah “untuk membantu para anggota organisasi agar dapat menyelesaikan tanggungjawab-nya secara efektif, untuk tujuan tersebut, pengawasan
internal menyediakan bagi mereka berbagai analisis, penilaian, rekomendasi,
nasihat, dan informasi sehubungan dengan aktivitas yang diperiksa”.
Jika mencermati definisi di atas tentang pengawasan
internal atau audit internal, maka seperti telah disinggung di atas maka
konsultasi internal merupakan ekspresi tertinggi peran pengawanan internal. Dengan kata lain pengawasan internal
ditempatkan selayaknya bagian dari organisasi, seperti: bagian pengadaan,
bagian keuangan, bagian perencanaan yang memiliki peran untuk mewujudkan tujuan
atau goal organisasi.
Kini, kita bandingkan dengan apa yang dimaksud dengan audit
investigatif. Berdasarkan Permen-pan
Nomor PER/05/M.PAN/03 /2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah menyatakan audit investigatif adalah proses mencari, menemukan, dan
mengumpulkan bukti secara sistematis yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau
tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan hukum
selanjutnya. Secara umum audit
investigatif juga dikenal sebagai fraud audit. atau audit yang dimaksudkan
untuk mengetahui kecurangan yang terjadi.
Jika merujuk definisi di atas,
maka peran investigasi audit tidak sepenuhnya menempatkan peran konsultatif
internal sebagai ekspre-si tertinggi dalam pengawasan internal. Dalam kondisi ini investigasi audit berperan
memberikan efek jera atau shock teraphy
atas kecurangan yang terjadi melalui pemberian hukuman dan pengembalian
keuangan Negara. Tentu saja kondisi ini
berbeda dengan investigasi yang dilakukan BPK sebagai aparat pengawas eksternal
kementerian atau BPKP yang melakukan kegiatan investigasi atas permintaan
aparat penegak hukum (APH), sehingga hasil auditnya diserahkan kepada APH.
Tujuan Jika menilik tujuan investigasi menurut K.H. Spencer Pickett and Jennifer
Investigasi Pickett, Financial Crime Investigation and Control (2002) yang dikutip
oleh Theodorus M. Tuana dalam Akuntansi
Forensik dan Audit Investigatif 2006 tujuan investigasi meliputi banyak hal,
dan dari 26 tujuan yang disebutkannya, beberapa hal pernah kami gunakan yaitu:
1. Memberhentikan
majemen, dengan tujuan utama sebagai teguran keras, bahwa manajemen tidak mampu
mempertanggungjawabkan kewajibannya, yaitu mengawasi dan mencegah terjadinya
kecurangan bawahannya.
2.
Melindungi
reputasi dari seseorang yang tidak bersalah.
3.
Mendalami
tuduhan, baik dari orang dalam atau luar perusahaan, baik lisan maupun tulisan,
baik dengan nama terang atau dalam bentuk surat
kaleng, untuk dapat menanggapinya secara tepat.
4.
Memastikan
bahwa hubungan dan suasana kerja tetap baik .
Hal ini sangat penting ketika moral kerja merupakan kunci keberhasilan
dalam orgaisasi.
5. Menentukan
siapa pelaku dan mengumpulkan bukti mengenai niatnya. Prakarsa ini dimaksudkan untuk menetap-kan
hukuman yang tepat sesuai dengan kesalahannya.
6. Mengidentifikasi praktek manajemen yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau perilaku yang melalikan tanggung jawab.
PERENCANAAN AUDIT
INVESTIGATIF
Sumber Audit investigasi berawal dengan adanya informasi awal yang diperoleh.
Informasi Sumber informasi yang dapat dijadikan dasar pelaksanaan audit
investigatif dapat berasal dari beberapa sumber yaitu: pengaduan masyarakat
(internal dan eksternal), perintah/intruksi Menteri sebagai tindak lanjut suatu
kebijakan, pengembangan dari temuan audit
reguler, operasional, tematik, dan kegiatan monitoring dan evaluasi yang telah
dilakukan atau sedang berlangsung,
dan permintaan tertulis dari
lembaga /unit kerja di luar dan dalam lingkungan Kementerian Pendidi-kan Nasional yang ditujukan ke Mendiknas atau Inspektorat Jenderal.
Pengaduan Pengaduan masyarakat, dapat berasal dari masyarakat umum dan
masyarakat masyarakat dalam
arti sempit yaitu di lingkungan Kementerian.
Dalam era reformasi, era keterbukaan dan demokrasi, keberanian
masyarakat dalam mengkritisi setiap kegiatan publik makin menguat. Beberapa bentuk pengaduan masyarakat dalam
arti umum dapat berasal dari orang tua, lembaga swadaya masyarakat, atau
masyarakat umum perorangan, sedangkan pengaduan masyarakat yang berasal dari
lingkungan kementerian, dapat terjadi karena yang bersangkutan melihat telah
terjadi penyimpangan di lingkungan kerjanya, persaingan antar pegawai untuk
menduduki jabatan, atau hanya karena ketidaksenangan. Lazimnya pengaduan
masyarakat yang berasal dari pihak-pihak yang berada dalam sistem yang diadukan
mengandung kebenaran.
Instruksi Menteri Sumber
informasi berupa intruksi dari menteri dapat diawali adanya Send Masage Service (SMS) atau telepon
langsung kepada Menteri. Atas laporan
dari pihak tertentu tersebut, jika Menteri meyakini bahwa informasi tersebut
dapat dipercaya, maka Menteri dapat memerintahkan dilakukannya investigasi. Tetapi tidak sedikit instruksi investigasi
yang berasal dari Menteri karena munculnya kebijakan untuk merespon keadaan
tertentu yang sifatnya strategis.
Hasil evaluasi Evaluasi dapat dilakukan terhadap hasil pemeriksaan sebelumnya atau pelaksanaan kegiatan
yang dipandang memiliki resiko tinggi. Jika hasil evaluasi atas hasil
pemeriksaan atau kegiatan/program diperolah hasil adanya prediksi telah terjadi
penyimpangan, penyalah-gunaan wewenang yag berdapak cukup signifikan, maka
dapat direncanakan untuk dilakukan kegiatan audit investigatif.
Dalam hal ini
adalah : hasil evaluasi terhadap kegiatan pemberian grant, hasil pemeriksaan rutin Inspektorat. Dalam menentukan apakah pemberian grant, atau temuan Inspektorat dapat
ditindaklanjuti melalui kegiatan investigasi, seorang investigator dapat menilainya
tingkat resiko terjadinya penyimpangan/penyalahgunaan wewenang. Cara sederhana yang dapat dilakukan adalah
menghitung resiko dengan pendekatan matrik (matrix
approach). Teknik ini diawali dengan menetapkan aspek-aspek yang menjadi
penilaian resiko seperti: nilai anggaran, kecenderungan, dampak dan lain-lain.
Dengan memberikan skor atas setiap aspek yang dinilai, maka dapat ditetapkan
skor kasus atau program yang dievaluasi sehingga dapat diketahui tinggkat
resiko dari program atau kasus tersebut.
Tindak lanjut Tindak
lanjut hasil pemeriksaan yang telah berulang kali tidak ditindaklanjuti dapat
dilakukan pemeriksaan lebih jauh melalui audit investigatif, untuk melihat
apakah auditan tidak bersedia menindaklanjuti atau menyelesaikan temuan atas
hasil pemeriksaan dengan sengaja atau karena terjadi cacat rekomendasi,
sehingga rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti. Di samping itu hasil audit investigatif
sebelumnya jika ditemukan temuan baru yang material di luar kasus yang diadukan
dapat dilakukan investigasi lanjutan sebagai pengembangan kasus sebelumnya.
Permintaan Audit investigatif dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis lembaga/unit kerja
di dalam dan di luar kementerian. Dari
pengalaman selama ini, beberapa lembaga permintaan dari unit kerja di dalam
lingkungan kementerian dapat berasal dari Inspektorat di lingkungan Inspektorat
Jenderal sendiri, Sekretariat Jenderal, dan lain-lain, sedangkan dari lembaga
di luar kementerian adalah: permintaan KPK untuk melakukan investigasi atas kasus
rumah Negara dan pengelolaan DAK, permintaan Komisi Hak Asasi Manusia
(KOMHAMNAS), permintaan berasal dari Menpan dan lain-lain.
Telaahan Telaah
atau kajian atas dokumen/kasus yang diadukan atau masuk merupakan upaya untuk
meyakini apakah kasus yang diadukan atau masuk ke Inspektorat Investigasi cukup
memberikan informasi dan layak untuk ditindaklanjuti dalam kegiatan audit
investigatif.
Hal ini dilakukan mengingat kegiatan audit investigatif menggunakan biaya relatife
cukup besar. Oleh karenanya agar
kegiatan audit tidak mubasir perlu dilakukan telah atau kajian atas kasus yang
ada, sebelum ditetapkan ditindaklanjuti dengan investigasi atau cukup dengan surat klarifikasi.
Beberapa hal yang perlu digali dari pengaduan atau
informasi awal yang masuk meliputi:
1. Kebenaran sumber informasi (nama atau lembaga pengirim dan alamat pengirim)
2. Kebenaran informasi dengan membandingkan sumber informasi lain yang dapat diperoleh dengan memanfaatkan media masa, media elektronik, dan atau
TIK,
3. Menilai kecukupan informasi untuk
menjawab siapa, melakukan apa, bilamana, dimana, bagaimana, dan apa yang
dilanggar.
Selanjutya dari
hasil telaahan tersebut, guna mendapat persetujuan penugasan, maka dibuatlah surat hasil telaah/kajian yang ditujukan kepada pimpinan
yang memiliki otoritas penugasan (bentuk surat
hasil kajian/telahaan disajikan di bawah ini).
Jakarta,
.....................
Nomor : Nota Dinas
Lampiran :
Perihal :
Kepada :
Yth. Inspektur
Investigasi
Jakarta
Berdasarkan disposisi
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional nomor .... tanggal .... tentang ............., kami sampaikan
hasil telaahan berdasarkan dokumen pendahuluan yang dimiliki berupa
..............(pengaduan
.................../permintaan audit …………/laporan hasil
pengawasan dan pemeriksaan ..............)......., sebagai berikut:
1. ...............................................................
2. ...............................................................
3. ...............................................................
4. ................................................................
Selanjutnya
berdasarkan ......(Peraturan
Perundang-undangan) :
1. ................................................................
2. ................................................................
3. .................................................................
Dari informasi yang
diperoleh melalui ............(studi dokumen/informasi pendukung/mencermati
peraturan perundang-undangan) ............. tersebut di atas, maka dapat
disimpulkan ...........(audit
investigatif/khusus/fact finding/klarifikasi melalui surat/tidak
ditindaklanjuti)..... (Catatan:
jika kesimpulan adalah audit investigatif/khusus/fact finding/klarifikasi
melalui surat, maka dilanjutkan sebagai berikut) untuk menjawab hal-hal
sebagai berikut :
1. ........................................................ (masalah yang disimpulkan)
2. ........................................................ (masalah yang disimpulkan)
Demikian telaahan atas
....................
..........................,
atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Auditor,
..............................
NIP. .......................
|
Menyusun Tim Menyusun
tim audit adalah salah satu kegiatan penting dalam audit investigatif. Pemilihan atau penyusunan yang keliru atau
komposisi tidak seimbang atau kompetensi personil dalam tim tidak sesuai dengan
kubutuhan audit dapat mempengaruhi kualitas audit. Auditor yang dalam penugasan juga dihindari
untuk diberi penugasan audit guna menghindari menurunnya konsentrasi dalam
pelaksanaan audit. Guna menjaga indepen-densi,
auditor yang memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang
akan diaudit, juga tidak diperkenankan untuk ditugaskan.
Sehubungan kesesuaian keahlian
auditor yang ditugaskan dalam audit dengan kasus yang ditangani, hal ini dapat
dilakukan dengan menempakkan satu atau dua orang auditor dalam tim yang
memiliki keahlian sesuai dengan materi kasus yang ditangani. Sebagai contoh: kasus yang berhubungan dengan
pengadaan barang dan jasa (PBJ) maka di dalam tim terdapat auditor
yang memiliki yang memiliki
sertifikasi PBJ, kasus sehubungan sertifikasi PBJ, kasus sehubungan Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) maka
dalam tim terdapat auditor yang menguasai TIK, dan kasus tentang ijasah palsu,
maka dalam tim harus melibatkan auditor auditor yang menguasasi substansi
pendidikan, dan seterusnya.
Namun demikian, dalam hal
diperlukan keahlian tertentu yang tidak dimiliki oleh auditor sebagai contoh
keahlian analis bangunan, maka tim dapat melibatkan tenaga ahli untuk terlibat
membantu proses audit sesuai dengan kompetensinya.
Perencaanaan Setiap tim
yang mendapat penu gasan melakukan audit investigasi
Audit harus merencanakan kegiatan audit. Dengan merencanakan kegiatan audit dengan baik maka tim audit
paling tidak telah melakukan separuh dari pekerjaan audit.
Sebelum melakukan penugasan, tim harus melakukan koordinasi
dan mempelajari kasus yang akan diaudit.
Diskusi antara personil dalam tim akan sangat membantu memahami kasus
yang akan ditangani.
Tim audit wajib menyusun program kerja audit (PKA) setelah
sebelumnya membangun hipotesis dan pertanyaan audit. Sebagai contoh :
Hipotesis : Terjadi penyimpangan pengelola-an dalam kegiatan “A” tahun 2011”
Pertanyaan Audit :
1.
Apa yang disalah
gunakan/disimpangkan?
2.
Siapa yang melakukan
penyimpangan dan siapa saja yang terlibat?
3.
Bagaimana penyimpangan
dilakukan?
4.
Sejak kapan penyimpangan
dilakukan?
5.
Mengapa penyimpangan dapat
terjadi?
Dengan bantuan pertanyaan audit tersebut, maka disusunlah
program kerja audit dan perencanaan pengumpulan alat bukti (evidence collection plan).
Program kerja audit (PKA) meliputi: judul, tujuan,
hipotesis dan langkah kerja yang dilengkapi dengan uraian langkah kerja,
rencana/realisas oleh dan waktu, dan nomor KKA.
Berikut contoh format PKA.
Judul : Perencanaan
Kegiatan/Penganggaran
Tujuan : Untuk membuktikan apakah perencanaan kegiatan dan
pengganggaran dilakukan secara baik dan atas dasar kebutuhan organisasi.
Hipotesis : Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan tidak disusun
atas perencanaan kegiatan dan penganggaran yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Langkah Kerja:
NO
|
URAIAN LANGKAH KERJA
|
RENCANA
|
REALISASI
|
NO KKA
|
||
OLEH
|
WAKTU
|
OLEH
|
WAKTU
|
|||
1
|
Dapatkan proposal/kerangka
acuan kerja/term of reference dan sehubungan dengan kegiatan perencanaan
tersebut, untuk menjawab:
a.
Apakah perencanaan disusun berdasarkan
evaluasi program sebelumnya, analisis kondisi, dan atau kebutuhan unit kerja
yang melakukan pengadaan?
b.
Apakah nilai anggaran pengadaan
sesuai dengan kebutuhan atau proposal yang diajukan.
Catat temuan penyimpangan yang
terjadi.
|
|||||
2
|
Lakukan wawancara dengan
pejabat yang merecanakan kegiatan atau yang merencanakan sehingga nilai
anggaran kegiatan pengadaan ditetapkan.
Dalam tahap wawancara mintalah pejabat bersangkutan untuk menjelaskan
bagaimana sampai kegiatan pengadaan tersebut ada.
Catat hal-hal penting hasil
wawancara dalam berita acara wawancara.
|
|||||
3
|
Buatlah kronologis perencanaan
kegiatan/penganggaran dan lakukan cros check dengan catatan hasil studi
dokumen. Jika diperoleh ketidak sesuaian antara hasil pemeriksaan dokumen dan
hasil wawancara, maka lakukan klarifikasi atau permintaan keterangan kepada
pejabat atau pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan
kegiatan/penganggaran pengadaan tersebut.
|
|||||
4
|
Buat simpulan sesuai tujuan
audit!
|
Perencanaan pengumpulan alat bukti merupakan alat bantu
memudahkan proses pelaksanaan audit.
Berikut adalah tabel perencanaan pengumpulan alat bukti.
Kasus :
Unit Kerja :
No
|
Pertanyaan
|
Kriteria
|
Bukti
|
Sumber Bukti
|
Metode data Collection
|
Penjelasan.
1.
Pertanyaan, adalah pertanyaan
audit, apa yag harus dijawab dalam pelaksanaan audit.
2.
Kriteria adalah peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan pertanyaan audit.
3.
Bukti adalah sesuatu yang
dapat memperkuat menjelaskan fakta yang terjadi, sebagai contoh: dokumen pertanggungjawaban
keuangan, kontrak, laporan, surat-menyurat, pernyataan, pengakuan, dan
sebaginya.
4.
Sumber bukti adalah dimana
kita dapat memperoleh bukti tersebut, sebagai contoh: pada bendahara, bagian
kepegawaian, bagian keuangan, panitia pengadaan, dan sebagainya.
5.
Metode data collection adalah
metode yang direncanakan digunakan untuk memperoleh bukti, misalnya: wawancara,
penelusuran dokumen,
TEKNIK DALAM INVESTIGASI
Pada dasarnya kegiatan dalam audit investigatif adalah membangun atau merekonstruksi kembali
kejadian yang di duga telah menyimpang.
Oleh karenanya dalam audit investigatif, investigator selalu berusaha
untuk membangun kronologis dari kejadian yang sedang diusut, dinilai dan diuji
kebenarannya. Investigasi atas sebuah kasus tidak dapat dilihat
sepotong-sepotong, maksudnya harus utuh, sebagai contoh : jika terdapat
pengaduan penyimpangan pada pengelolaan keuangan kegiatan A, maka pemeriksaan
dilakukan mulai dari tahap perencanaan kegiatan A tersebut, sampai dengan pelaporan
kegiatan, tidak hanya pada pelaksanaan kegiatan “A” tersebut.
Masih banyak auditor investigasi yang belum menyadari
sepenuhnya bahwa investigasi dimaksudkan merekonstruksi kembali kejadian yang
diduga menyimpang dan mengumpulkan alat bukti awal, mereka pada umumnya datang dan langsung
meminta keterangan/informasi dalam kerangka interogasi melalui gaya penekanan
seperti langsung menuduh, membentak, dan menempatkan dirinya laksana seorang
“raja”.
Kerancuan lain dalam pelaksanaan audit investigatif, adalah
masih banyaknya auditor investigasi masih mencampur adukkan antara audit
investigatif dengan pemeriksaan pegawai negeri dalam kerangka penjatuhan
hukuman disiplin pegawai. Sehingga
aturan yang mengatur prosedur pemeriksaan dalam rangka penjatuhan hukuman
disiplin pegawai negeri sipil dipaksakan digunakan dalam kegiatan audit
investigatif, padahal kegiatan audit memiliki standar prosedur dan etika
berbeda. Seharusnya pemikiran dan kata yang tepat dalam hal ini adalah audit
dapat memperhatikan beberapa hal dalam aturan pemeriksaan pegawai negeri
sipil. Dengan demikian, tidak aka
ada keinginan berlebihan dengan
menyatakan yaitu: dalam kegiatan audit, tim tidak dapat memeriksa pejabat
dengan pangkat/golongan yang lebih tinggi, kalau akan dijatuhi hukuman
sedang/berat pemerik-saan harus dengan berita acara pemeriksaan, atau bentuk
berita acara harus seperti pada lampiran aturan pemeriksaan PNS dalam rangka
penjatuhan hukuman disiplin.
Dalam melakukan audit investigatif guna membangun atau
merekonstruksi kembali kejadian yang menjadi kasus, beberapa teknik dapat
digunakan dalam proses audit yaitu: wawancara, konfirmasi, pemeriksaan/intero-grasi,
pemeriksaan fisik, pemeriksaan dokumen, review analitikal, dan menghitung
kembali.
Wawancara Wawancara adalah teknik investigasi
yang sangat penting. Dengan menggunakan
wawancara, maka pihak yang diwawancarai akan menceritakan apa yang dia alami
dan ketahui secara bebas tanpa tekanan, mengingat wawancara sifatnya netral,
tidak menuduh. Selama wawancara,
investigator dapat mengumpulkan informasi penting sesuai dengan tujuan
wawancara.
Teknik
ini sebaiknya dilakukan di awal investigasi, dan pada awalnya dilakukan secara
informal, mengingat tindakan kita mencatat apa yang diinformasikan dapat
menghentikan aliran informasi karena orang yang diwawancarai dapat merasa ada
sesuatu yang berbahaya atas apa yang disampaikannya. Namun demi-kian wawancara baik informal
maupun formal, harus direncanakan dengan baik, yaitu auditor harus
mempersiapkan apa yang akan ditanyakan, meskipun pada wawacara secara informal
pembicaraan bersifat cair, tidak terstruktur, dan bisa melompat dari satu pokok
ke pokok pembicaraan lain. Setelah
informasi dianggap cukup, maka wawancara dapat diulang dan auditor dapat
menyampaikan, “maaf mengingat prosedur kami segala sesuatu informasi dan data
yang diperoleh harus tercatat, maka kami ingin mengulang kembali dan
mencatatnya apa yang sudah kita
bicarakan”. Dalam hal ini bentuk
wawancara dapat dicatat dalam berita acara wawancara. Contoh berita acara
wawancara tersaji di bawah ini.
BERITA ACARA WAWANCARA
Pada hari ini, .............. tanggal ..............
bulan ............... tahun ............. bertempat di
..............................................., kami :
1. Nama :
.....................................
NIP : .....................................
Pangkat : .....................................
Jabatan : .....................................
2. Nama : .....................................
NIP : .....................................
Pangkat : .....................................
Jabatan : ......................................
Pada Inspektorat Jenderal Kemdiknas, berdasarkan Surat Tugas Inspektur Jenderal Kemdiknas Nomor
..../.../............../....../2009 tanggal ............, telah melakukan
wawancara mengenai ........................................................,
terhadap :
1. Nama :
................................
Pekerjaan/Jabatan :
........................................
NIP :
........................................
Pangkat/Golongan :
.......................................
Nama Unit kerja :
.......................................
HP :
.......................................
2. Nama :
.......................................
Pekerjaan/Jabatan :
.......................................
NIP :
.......................................
Pangkat/Golongan :
......................................
Nama Unit kerja :
.........................................
HP :
.......................................
Dengan simpulan hasil wawancara sebagai berikut :
1. .......................................................................
2. .......................................................................
3. .......................................................................dst
Yang Diwawancara Yang Mewawancara,
(..............................) (...............................)
(..............................) (...............................)
|
Hasil wawancara yang dilakukan untuk beberapa dengan topik
dan pertanyaan yang sama selanjutnya di gabungkan untuk dapat melihat irisan
yang sama. Sebagai contoh wawancara
terhadap tiga orang yang berbeda dengan pertanyaan yang sama dapat dirangkum
dan dengan tabulasi yang cermat dapat diketahui siapa yang membantah da siapa
yang mengkonfirmasi suatu keterangan.
Berikut chart yang menggambarkan irisan persesuaian atau konsistensi
bukti.
Pada Chart berbentuk lingkaran tersebut, terlihat terdapat
persesuaian keterangan dari ketiganya (bagian ABC), meskipun juga diperoleh
keterangan yang tidak memiliki kesesuaian dari ketiganya.
Konfirmasi Meminta konfirmasi adalah meminta pihak lain selain pihak yang akan diinvestigasi, untuk
menegaskan kebenaran atau ketidak benaran suatu informasi. Namun demikian dalam
menggunakan teknik ini permintaan konfirmasi harus dilakukan secara
berhati-hati mengingat adanya kepentingan tertentu
dari pihak yang dimintai konfirmasinya. Berikut adalah contoh format berita
acara permintaan klarifikasi.
BERITA ACARA PERMINTAAN
KLARIFIKASI
Pada hari ini, .............. tanggal ..............
bulan ............... tahun ............. bertempat di
..............................................., kami :
1. Nama :
.....................................
NIP : .....................................
Pangkat : .....................................
Jabatan : .....................................
2. Nama : .....................................
NIP : .....................................
Pangkat : .....................................
Jabatan : ......................................
Berdasarkan Surat
Tugas Inspektur Jenderal Kemdiknas
Nomor ..../.../............../....../2009 tanggal ............, guna
keperluan audit investigatif/khusus atas kasus
..............................................meminta klarifikasi kepada :
Nama : ................................
Pekerjaan/Jabatan : ........................................
NIP : ........................................
Pangkat/Golongan : .......................................
Nama Unit kerja : .......................................
HP : .......................................
Dengan hasil
klarifikasi sebagai berikut :
1. ...............................................................
2. ...............................................................
3. ..............................................................
4. …………………………………………………
5. ………………………………………………..
6. …………………………………………………
7. ………………dst
Demikian berita acara klarifikasi ini dibuat dengan
sesungguhnya untuk dapat
digunakan seperlunya.
Peminta klarifikasi Pemberi klarifikasi,
(..............................) (...............................)
(..............................)
|
Pemeriksaan Pemeriksaan dilakukan setelah diperoleh bukti-bukti, berupa keterangan berbagai pihak,
dokumen, dan data lainya yang memadai dan mengarah pada pihak-pihak tertentu
atas terjadinya tindak penyimpangan. Melakukan pemeriksaan pada saat belum
memiliki bukti-bukti memadai dan mengutamakan pengakuan atas dasar pemeriksaan
yang berbau penekanan adalah tindakan yang tidak bijaksana. Banyak kasus pemeriksaan dengan penekanan,
manakala memasuki tahapan penerapan hukuman, yang bersangkutan menyangkal kete-rangan
yang pernah diberikan.
Pemeriksaan yang baik, hendaknya direncanakan dengan baik, di samping pertanyaan-pertanyaan
yang merekonstruksi kejadian atas kasus yang diperiksa, pertanyaan juga terdiri
dari temuan-temuan atas hasil wawancara, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan
fisik, hasil reviu analitikal, dan hasil perhitungan kembali. Sebelum pemeriksaan pertanyaan telah didesain
dalam daftar urutan pertanyaan yang akan diajukan dalam pemeriksaan.
Pemeriksaan kemudian didoku-mentasikan dalam bentuk berita acara. Sampai hari ini masih diperdebatkan oleh
beberapa kalangan auditor, ada yang menginginkan berita acara yang dibuat
diberi nama Berita Acara Pemeriksaan (BAP) layaknya seperti yang dilakukan
dalam pemeriksaan PNS dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin, tetapi tidak
sedikit yang berpendapat sebaiknya diberi nama “ Berita Acara Permintaan
Keterangan” (BAPK), guna menghilangkan: kesan eksternal, angker, layaknya
aparat penegak hukum dan lebih halus dalam koridor sebagai internal
auditor. Tetapi apapun namanya, menurut
pendapat saya akan lebih confortable
untuk menggunakan nama “Berita Acara Permintaan Keterangan”. Berikut contoh BAPK.
BERITA ACARA
PERMINTAAN KETERANGAN
Pada hari ini, .............. tanggal ..............
bulan ............... tahun ............. bertempat di
..............................................., kami :
1. Nama :
.....................................
NIP : .....................................
Pangkat : .....................................
Jabatan : .....................................
2. Nama : .....................................
NIP : .....................................
Pangkat : .....................................
Jabatan : ......................................
Berdasarkan Surat
Tugas Inspektur Jenderal Kemdiknas
Nomor ..../.../............../....../2009 tanggal ............, guna
keperluan audit investigatif/khusus atas kasus
..............................................meminta keterangan kepada :
Nama : ................................
Pekerjaan/Jabatan : ........................................
NIP : ........................................
Pangkat/Golongan : .......................................
Nama Unit kerja : .......................................
HP : .......................................
Karena ia disangkakan
melakukan pelanggaran terhadap pasal............ ayat ............ huruf
.......................Peraturan Pemerintah Nomor .......(atau Peraturan
Perundang-undangan lain)
Dengan hasil sebagai
berikut :
1. Pertanyaan : Apakah Saudara dalam
kondisi sehat jasmani dan rohani ?
Jawaban :
..............................................................................
2. Pertanyaan : Apakah Saudara
mengetahui, mengapa Saudara dipanggil untuk dimintai keterangan dihadapan
kami pada hari ini?
Jawaban :
.............................................
3. Pertanyaan :
...............................................
Jawaban : .............................................
4. Pertanyaan : ..............................................
Jawaban :
..............................................
5. Pertanyaan :
.............................................
Jawaban :
..............................................
6. Pertanyaan : Apakah dalam memberikan
keterangan, Saudara merasa ditekan oleh pemeriksa ?
Jawaban :
..............................................
7. Pertanyaan : Apakah Saudara bersedia dikenakan hukuman sesuai
dengan peraturan yang berlaku, jika dikemudian hari Saudara diketahui
memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan sesungguhnya ?
Jawaban :
..............................................
8. dst
Demikian berita acara
ini saya dibuat dengan sesungguhnya untuk dapat digunakan sesuai dengan
keperluannya.
Yang meminta keterangan Pemberi keterangan
(........................................) (...................................)
(........................................)
|
Pemeriksaan Pemeriksaan fisik atau physical examination diartikan sebagai
Fisik perhitungan uang tunai, kertas berharga, persediaan barang, aktiva tetap, dan barang
berwujud (tangible assets)
lainnya. Hasil pemeriksaan fisik juga
harus didokumentasikan dalam bentuk
berita acara. Bentuk/format berita acara
dapat seperti pada berita acara wawancara atau klarifikasi. Pada bagian hasil,
maka disampaikan hal-hal terkait dengan hasil pemeriksaan fisik seperti, berapa
jumlah uang, jumlah barang, kondisi barang, da lain-lain. Pada beberapa kasus, pemeriksaan fisik dapat
dibantu dengan menggunakan peralatan tertentu, seperti alat untuk mendeteksi
keaslian uang, alat uji kualitas beton, alat ukur dan sebagainya.
Memeriksa
Tidak
ada investigasi tanpa peme riksaan dokumen, dan hanya kemajuan
Dokumen teknologi menyebabkan definisi dokumen pada saat ini menjadi lebih
luas, termasuk informasi yang diolah, disimpan, dan dipindahkan secara
elektronik atau digital.
Dalam pemeriksaan dokumen, langkah terbaik pertama yang dilakukan adalah mengurutkan
dokumen tersebut mengikuti alur kegiatan yag diperiksa atau kronologis kejadian
(dapat dilihat dari tanggal dokumen diterbitkan). Tahapan berikutnya adalah memindahkan
informasi yang diperoleh ke dalam kerta kerja, yang kemudian diolah untuk
kepentingan analisis.
Reviu
Analitikal Reviu
analitik meliputi upaya auditor membandingkan data yang diperoleh dengan data
wajar atau selayaknya atau benchmark atau patokan. Teknik ini merupakan suatu bentuk penalaran
deduktif, tekanannya pada cara berpikir auditor pada benar, layak, atau
tidaknya sebuah data yang disimpulkan dari gambaran yang diperolehnya secara
menyeluruh.
Contoh riil teknik ini adalah membandingkan antara data anggaran dengan realisasi
anggaran. Dengan cara membandingkan
keduanya, akan diketahui banyak hal jika terjadi penyimpangan penggunaan
anggaran, yang diindikasikan jumlah realisasi anggaran lebih atau kurang dari
anggaran yang direncanakan.
Kasus
lain berdasarkan pengalaman, membandingkan antara harga enginer estimate (EE),
harga perkiraan sendiri (HPS), dan harga penawaran. Melalui cara membandingkan kelompok harga
tersebut, berawal diketahuinya sejumlah item barang ditawar dengan harga yang
sangat tidak wajar, maka pada akhir investigasi, diketahui terjadi perubahan
kontrak denga harga penawaran yang telah disepakati atas beberapa item barang
yang diketahui ditawarkan dengan harga tidak wajar.
Kasus lain yang sering digunakan adalah untuk melihak apakah telah terjadi ketidak
seimbangan dalam kegiatan proses belajar mengajar, yaitu dengan membandingkan
data dosen dan mahasiswa, sehingga terlihat ratio antara keduanya.
Teknik
ini juga dapat dilakukan dengan membanding data dalam jumlah yang cukup banyak,
sehingga dapat diperoleh trend atau
kecenderungan. Cara ini dengan
menggunakan bantuan program excel pada komputer, dapat digambarkan dalam bentuk
grafik, atau dengan bantuan analisis statistik dengan memanfaatkan tool fungsi, data dapat disimpulkan.
Menghitung
Tekni
menghitung kembali
pada
Kembali
dasarnya adalah upaya mengecek
kebenaran dengan cara menghitung
kembali. Teknik ini adalah sangat lazim
dilakukan oleh auditor, seperti halnya menghitung kembali data penerimaan PNBP,
nilai realisasi anggaran, atau data pajak yang harus dibayarkan.
PELAPORAN
DALAM INVESTIGASI
Laporan audit adalah bentuk penyampaian formal dalam bentuk
tulisan yang menyajikan hasil sebuah kegiatan audit. Laporan
secara prinsipil harus disajikan secara obyektif, lengkap, jelas, meyakinkan,
relevan, akurat, konstruktif, dan ringkas.
Obyektif Secara obyektif yaitu:
seimbang, netral, adil. Laporan audit harus ditulis dan disajikan dari sudut
pandang yang independen sesuai dengan kriteria yang tersaji dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Laporan
harus seimbang dalam isi dan netral dalam penyampaiannya, adil dan tidak
menyesatkan.
Tujuan laporan adalah memberikan pernyataan atas apa yang sebenarnya ditemukan, bukan mengurangi atau melebih-lebihkan atas apa yang ditemukan atau dengan kata lain merupakan pernyataan yang didukung oleh fakta atau bukti-bukti audit yang cukup.
Lengkap Semua informasi yang disajikan dalam laporan harus relevan. Hal ini mensyaratkan bahwa laporan harus berisi
semua informasi dan argumen yang diperlukan untuk menjawab pertanyaan audit
yang telah dibuat dan untuk member keyakinan yang memadai dan benar terhadap hal-hal
dan kondisi yang dilaporkan. Hubungan antara pertanyaan audit, kriteria,
pengamatan dan kesimpulan harus mengikuti logika yang membantu pemahaman,
dengan hubungan yang jelas antara, kesimpulan temuan dan rekomendasi.
Kejelasan Kejelasan dari pesan, kejelasan
mensyaratkan bahwa laporan akan mudah dibaca dan dipahami, menggunakan bahasa
yang lugas dan sejauh mungkin menghindari bahasa teknis, menjelaskan singkatan dari setiap bahasa
teknis dianggap perlu, dan menghindari ambiguitas. Pesan utama harus jelas,
relevan dan mudah diidentifikasi ('kejelasan pesan'), dan tidak rentan terhadap
kesalahpahaman.
Mudah
untuk dipahami, organisasi dari materi
logis, dan ketepatan dalam menyatakan
fakta dan menarik kesimpulan, sangat penting untuk kejelasan dan pemahaman.
Efektif dalam pencantuman judul dan judul yang disajikan membuat laporan lebih
mudah untuk dibaca dan dipahami. Alat bantu visual (seperti gambar, grafik,
grafik dan peta) dapat digunakan untuk menggambarkan dan meringkas materi
laporan yang kompleks.
Meyakinkan Yakinkan pembaca pada konten. Sangat
penting bahwa hasil audit menyimpulkan jawaban atas pertanyaan audit; hasil
peme-riksaan disajikan secara persuasif dan didukung oleh informasi yang cukup
dan memberi penjelasan bagi pembaca guna memahami cakupan dan signifikansi dari
pemeriksaan, serta kesimpulan dan rekomendasi ditetapkan secara logis dari
fakta-fakta dan argumen yang disajikan. Informasi yang diberikan harus
meyakinkan pem-baca terhadap keabsahan temuan, kewajaran kesimpulan, dan
manfaat penerapan rekomendasi.
Untuk mengembangkan argumen yang logis, meyakinkan, salah satu pendekatan adalah dengan menggunakan logika induktif. Ini menghubungkan temuan dengan rekomendasi, dengan bertanya mengapa rekomendasi tersebut yang dipilih. Berikut matrik logika induktif dalam membangun rekomendasi atas temuan audit:
Rekomendasi
|
Temuan yang
terkait
|
|
Kita memerlukan jendela kaca yag kuat dan tertutup
dengan baik
|
Mengapa ?
|
·
Suara bising masuk kedalam ruang ketika jendela ditutup
·
Air masuk ke dalam ruangan meskipun jendela ditutup.
·
Asap masuk ke ruangan meskipun jendelah telah ditutup.
|
Relevan Tepat waktu dan memiliki
nilai tambah. Isi laporan harus berkaitan dengan pertanyaan audit, menjadi
penting dan menarik bagi pengguna laporan, dan memiliki nilai tambah, misalnya
dengan mengatakan sesuatu yang baru tentang suatu topik. Sebuah aspek penting
dari relevansi adalah ketepatan waktu; untuk digunakan secara maksimal dan
untuk membantu berkontribusi terhadap perubahan, laporan audit harus memberikan
informasi terbaru yang relevan untuk merespon kebutuhan pengguna. Auditor harus
merencanakan untuk penerbitan laporan secara tepat waktu dan melakukan audit
dengan pemikiran ini.
Akurat Bukti harus akurat. Bukti
yang disajikan harus benar dan semua temuan digambarkan dengan benar. Hal ini
didasarkan pada kebutuhan untuk meyakinkan pembaca bahwa apa yang dilaporkan
adalah kredibel dan dapat diandalkan, sebagai salah satu ketidakakuratan dalam
laporan dapat meragukan validitas dan kredibilitas dari seluruh laporan dan
mengalihkan perhatian dari substansi yang disajikan. Selain itu, ketidak-akuratan
dapat merusak kredibilitas penyusun laporan dan mengurangi dampak dari
laporannya.
Konstruktif Membantu dan mendorong. Laporan
tersebut harus dapat membantu manajemen dalam mengatasi atau menghindari
masalah di masa depan, dengan jelas mengidentifikasi siapa yang bertanggung
jawab atas kelemahan yang ditemukan dan membuat rekomendasi praktis untuk
perbaikan. Adalah tidak tepat jika mengkritik manajemen untuk masalah yang
berada di luar kendali mereka. Laporan yang berimbang, yang memberikan
pengakuan karena aspek positif dari auditan, dapat membantu memastikan
penerimaan laporan oleh auditee.
Singkat Tidak lebih dari yang diperlukan. Laporan harus tidak lebih dari yang diperlukan untuk menyam-paikan
dan mendukung pesan. Rincian yang tidak sesuai konteks atau temuan yang tidak material
dapat mengurangi kualitas laporan, menyembunyikan pesan yang sesungguhnya, dan
membingung-kan atau mengalihkan perhatian pengguna. Laporan khusus yang tepat
dan ringkas akan memberikan dampak yang lebih besar.
Guna
mewujudkan prinsip-prinsip laporan seperti tersebut di atas, sesuai dengan
Standar Audit Pengawasan Intern Pemerintah, beberapa hal di bawah ini yang
harus dipertimbangkan, yaitu:
1. Dalam
setiap laporan, fakta-fakta harus diungkapkan untuk membantu pemahaman pembaca
laporan. Hal ini termasuk suatu pernyataan yang singkat dan jelas berkenaan
dengan penerapan hukum yang dilanggar atau sebagai dasar suatu audit
investigatif.
2. Laporan
harus memuat bukti-bukti baik yang mendukung maupun yang melemahkan temuan
audit.
3. Laporan
harus didukung dengan kertas kerja audit investigatif yang memuat referensi
kepada semua wawancara, kontak, atau aktivitas audit investigatif yang lain.
4. Laporan
harus mencerminkan apa hasil yang diperoleh dari audit investigatif. Hal ini
termasuk denda, penghematan, pemulihan, tuduhan, rekomendasi, dan sebagainya.
5. Auditor
harus menulis laporannya dalam bentuk deduktif, menggunakan kalimat dan
pernyataan yang berupa ulasan dan kalimat topik. Penulisan kalimat dan paragraf
harus singkat, sederhana, dan langsung.
6. Laporan
harus ringkas tanpa mengorbankan kejelasan, kelengkapan, dan ketepatan untuk
mengkomunikasikan temuan audit investigatif yang relevan.
7. Laporan
tidak boleh mengungkapkan pertanyaan yang belum terjawab, atau memungkinkan
interpretasi yang keliru.
8. Laporan
audit investigatif tidak boleh mengandung opini atau pandangan pribadi. Semua
penilaian, kesimpulan, pengamatan, dan rekomendasi harus berdasarkan fakta yang
tersedia.
9. Kelemahan
sistem atau permasalahan manajemen yang terungkap dalam audit investigatif
harus dilaporkan ke pejabat yang berwenang dengan segera.
Selanjutnya dinyatakan pula laporan hasil audit
investigatif minimal harus memuat hal-hal berikut ini.
1. Dasar
melakukan audit.
2. Identifikasi
auditi.
3. Tujuan/sasaran,
lingkup, dan metodologi audit.
4. Pernyataan
bahwa audit investigatif telah dilaksanakan sesuai Standar Audit.
5. Fakta-fakta
dan proses kejadian mengenai siapa, dimana, bilamana, bagaimana dari kasus yang
diaudit.
6. Sebab
dan dampak penyimpangan.
7. Pihak
yang diduga terlibat atau bertanggung jawab.
8. Dalam
pengungkapan pihak yang bertanggung jawab atau yang diduga terlibat, auditor
harus memperhatikan azas praduga tidak bersalah yaitu dengan tidak menyebut
identitas lengkap.
Berikut adalah contoh laporan yang dikembangkan oleh
Inspektorat Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional,
dengan mengadopsi format laporan Investigasi Perpajakan Amerika, laporan
investigasi Kementerian lain, dan prinsip penulisan laporan ilmiah, serta
memperhatikan standar minimal laporan audit investigatif sesuai dengan Standar
Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
RINGKASAN
Ringkasan atau
Ikhtisar menginformasikan secara singkat tentang :
1.
Paragraf 1 menjelaskan latar
belakang pemeriksaan khusus, pernyataan standar audit, dan dasar penugasan
(surat penugasan).
2.
Paragraf 2 menjelaskan tujuan dan ruang lingkup pemeriksaan.
3.
Paragraf 3 menjelaskan kesimpulan pemeriksaan
4.
Paragraf 4 menjelaskan rekomendasi
Jakarta, ..........................
(........................................)
Catatan :
Ringkasan/Ikhtisar ditandatangani oleh pimpinan
tertinggi organisasi audit dalam surat tugas (Pengendali Mutu, Pengendali
Teknis, Ketua Tim)
Ditulis dengan huruf arial font 10
DAFTAR SINGKATAN
DAFTAR ISI
DAFTAR GAMBAR
DAFTAR LAMPIRAN
A.
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
(Jelaskan secara
singkat mengapa pemeriksaan khusus atas kasus ini dilakukan pemeriksaan)
2. Dasar Hukum
a. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan
Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2008.
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :
PER/05/M.PAN/03/2008, tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
c. Surat tugas Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional Nomor :
......................................
3. Tujuan dan Ruang Lingkup
(Jelaskan secara singkat tujuan
dari pemeriksaan (berupa masalah atau hipotesis) dan ruang lingkup dari pemeriksaan
khusus ini)
4. Waktu Pelaksanaan
(tuliskan waktu pemeriksaan sesuai
tercantum dalam surat penugasan pemeriksaan)
B.
HASIL PEMERIKSAAN
1. Data Umum
(Sajikan data umum auditan yang
diperiksa)
2. Pemeriksaan Terhadap Pemberi Informasi
(sajikan hasil pemeriksaan atas
pemberi informasi yang berhubungan atau mengetahui tentang kasus yang
diperiksa)
a. Hasil pemeriksaan terhadap ............. (nama) ......, pada saat kasus terjadi selaku ...............(jabatan/posisi).............. diperoleh informasi sebagai berikut :
1) ..........................
2) ...........................
3) ...........................
4) dst
b. Hasil pemeriksaan terhadap ............. (nama) ......, pada saat kasus terjadi selaku ...............(jabatan/posisi).............. diperoleh informasi sebagai berikut :
1) ...........................................
2) ...........................................
3) ...........................................
4) dst
3. Pemeriksaan Terhadap Pihak Pelapor
(Sajikan hasil penggalian
informasi tambahan dan klarifikasi yang dilakukan terhadap pelapor)
a. Hasil pemeriksaan terhadap ............(nama)............, pada saat kasus terjadi selaku
..........................(jabatan/posisi).............
diperoleh informasi sebagai berikut :
1) .........................................
2) .........................................
3) .........................................
4) dst
b. Hasil pemeriksaan terhadap ............(nama)............, pada saat kasus terjadi selaku
..........................(jabatan/posisi).............
diperoleh informasi sebagai berikut :
1) .........................................
2) .........................................
3) .........................................
4) dst
4. Pemeriksaan Terhadap Pihak Yang Dilaporkan/Diadukan
(Sajikan hasil pemeriksaan
terhadap pihak yang dilaporkan)
a. Hasil pemeriksaan terhadap ............. (nama) ......, pada saat kasus terjadi selaku ...............(jabatan/posisi).............. diperoleh informasi sebagai berikut :
1) ...................................
2) ...................................
3) ...................................
4) dst
b. Hasil pemeriksaan terhadap ............. (nama) ......, pada saat kasus terjadi selaku ...............(jabatan/posisi).............. diperoleh informasi sebagai berikut :
1) .....................................
2) .....................................
3) .....................................
4) dst
5. Pemeriksaan Dokumen
(Sajikan hasil pemeriksaan
dokumen)
Hasil audit atas dokumen yang diperoleh terkait dengan
kasus ........................................ yaitu :
a. Nama dokumen .......diperoleh beberapa bukti yang berhubungan dengan kasus antara
lain : ......................................................
b. Nama dokumen .......diperoleh beberapa bukti yang berhubungan dengan kasus antara
lain : ......................................................
c. Nama dokumen .......diperoleh beberapa bukti yang berhubungan dengan kasus antara
lain : ......................................................
d. Nama dokumen .......diperoleh beberapa bukti yang berhubungan dengan kasus antara
lain : ......................................................
e. dst
C.
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
Lakukan analisis dengan melakukan pengelompokan, menyajikan kronologis,
penyimpangan yang terjadi, sebab akibat, dan bandingkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan Saudara dapat menyajikan :
1. Kronologis Kejadian
2. Penyimpangan/Pelanggaran yang Terjadi
3. Pihak-pihak yang bertanggung jawab dan akibat
yang ditimbulkan
D.
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
1. Kesimpulan
(Sajikan kesimpulan yang diperoleh
atas pemeriksaan kasus tersebut)
2. Rekomendasi
(Sajikan rekomendasi yang diberikan, dapat berupa penghukuman atau
perbaikan manajemen)
Lampiran
|
Sehubungan dengan Rekomendasi, dalam internal audit,
merupakan keharusan, bagimanapun peran mewujudkan goal oraganisasi tetap
menjadi keutamaan.
Namun demikian, ada tidaknya rekomendasi, efektif atau
tidaknya, rekomendasi masih sering diperdebatkan sesuai dengan sudut pandang
dan kepentingannya masing-masing.
Jika kita cermati
rekomendasi atau saran dalam audit adalah suatu pernyataan upaya memperbaiki
penyimpangan atau menghentikan penyimpangan dengan memberi efek jera. Rekomendasi dari auditor bukan merupakan
keharusan, tetapi rekomendasi yang telah
diterima oleh pihak yang diberi rekomendasi atau saran kemudian menerima
rekomendasi tersebut, dapat merubahnya menjadi keharusan dalam bentuk intruksi
atau keputusan. Banyak kalangan atau
auditor yang memperdebatkan posisi rekomendasi tidak menyadari hal ini.
Rekomendasi yang baik adalah rekomendasi yang tepat,
cermat, merujuk peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat dilaksanakan
dan lengkap. Jangan enggan memberikan
rekomendasi apapun itu, meskipun pahit untuk dilaksanakan, jika telah sesuai
dengan prinsip-prinsip pemberian rekomendasi, toh keputusan menerima atau tidak
rekomendasi yang diberikan berada pada otoritas yang diberi rekomendasi. Bagi investigator atau lembaga investigasi,
rekomendasi yang baik tetapi tidak dilaksanakan oleh pihak yang diberi
rekomendasi dapat dijadikan aalisis, jika perlu lakukan pertanyaan susulan, atau
ditindaklanjuti tindakan-tindakan pendorongan lainnya.
KOMPETENSI AUDITOR
INVESTIGASI
Definisi Apa sebenarnya yang dimaksud
Kompetensi
kompetensi? Konferensi pakar SDM di Johannesburg 1995
menyimpulkan kompetensi sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan dan sikap
yang saling terkait, dan cenderung mempengaruhi sebagian besar suatu jabatan
(peran atau tanggung jawab), berhubungan pada kinerja pada jabatan tersebut,
dan dapat diukur dengan standar-standar yang dapat diterima, serta dapat ditingkatkan
melalui upaya pelatihan dan pengembangan.
Sedangkan berdasarkan Kepmen-diknas Nomor 045 tahun 2002,
menyatakan kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas yang dimiliki
seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu dalam melaksanakan tugas dibidang
tertentu.
Pada saat ini Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan
Nasional telah memiliki kompetensi auditor pendidikan yang dinyatakan sebagai sekumpulan perilaku auditor pendidikan, merupakan
kombinasi dari pengetahuan, keterampilan dan sikap yang mendasari penampilannya
dalam melakukan penilaian, pengujian, dan pengusutan atas pengelolaan
pendidikan formal dan non formal yang meliputi substansi dan sumber daya
pendidikan. Namun demikian kompetensi yang disusun tersebut belum sepenuhnya
mengakomodasi kebutuhan auditor investigasi, mengingat tersusunnya standar
kompetensi yang ada sebelum Inspektorat Investikasi Itjen Kemdiknas lahir.
Kompetensi Berdasarkan Standar
Audit
Auditor Aparat Pengawasan
Intern
Investigasi Pemerintah dalam Permenpan Nomor
Per/05/M.PAN/03/2008, dinyatakan bahwa, auditor investigasi di samping memiliki
kemampuan auditing, akuntansi, administrasi pemerintahan, dan komunikasi, juga
harus memiliki kompetensi:
1.
Pengetahuan tentang
prinsip-prinsip, praktik-praktik, dan teknik audit investigatif, termasuk
cara-cara untuk memperoleh bukti dari whistleblower.
2.
Pengetahuan tentang penerapan
hukum, peraturan, dan ketentuan lainnya yang terkait dengan audit investigatif.
3.
Kemampuan memahami konsep
kerahasiaan dan perlindungan terhadap sumber informasi.
4.
Kemampuan menggunakan
peralatan komputer, perangkat lunak, dan sistem terkait secara efektif dalam
rangka mendukung proses audit investigatif terkait dengan cybercrime.
Jika
mencermati kompetensi yang disyaratkan di atas, maka ranah kompetensi yang
disyaratkan baru meliputi keterampilan dan pengetahuan, belum termasuk
sikap. Oleh karenanya guna melengkapi
persyaratan kompe-tensi di atas, seorang auditor investigasi harus memiliki
sikap yang berpegang pada prinsip-prinsip moral dan nilai yang ditetapkan dalam
kode etik.
PENGGUNAAN KOMPUTER DAN PERAN
ICT DALAM INVESTIGASI
Komputer
dan Banyak
pekerjaan memerlukan
Audit
teknologi , demikian
pula dengan kegiatan audit, mengingat
pada saat seseorang auditor melaksana-kan audit baik perencanaan, pelaksanaan,
dan pelaporan memerlukannya paling tidak untuk mengetik atau menuliskan hasil
pemeriksaan atau menyusun sebuah laporan.
Pada waktu lalu mungkin seorang auditor tidak terlalu memer-lukannya,
dimana saat itu, menuliskan sesuatu cacatan atau laporan dilakukan pada kertas
dengan menggunakan kertas atau menggunakan mesin ketik manual.
Pada era modern saat ini, kecepatan, ketepatan, keamanan,
dan kemudahan menjadi tuntutan dalam mengerjakan banyak hal. Demikian pula hal nya kegiatan audit yang
dituntut melakukan proses atau prosedur audit yang bermutu.
Kini dengan komputer, maka kegiatan audit dapat dilakukan
lebih mudah, cepat, aman, akurat, rapi dan
lain sebagainya. Oleh karenanya seorang
yang melakukan audit tentunya harus memiliki kompetensi mengguna-kan komputer apakah itu personal computer (PC) atau laptop
bahkan note book. Tidak ada alasan
seorang auditor mengelak terhadap kompetensi ini seperti halnya dengan
mengatakan “tugas auditor mengaudit, tugas mengetik adalah tugas tenaga
adminsitrasi”.
Fungsi
Komputer Berdasarkan pengalaman
saya
Dalam
Audit sebagai auditor, paling tidak ada beberapa fungsi komputer
dalam pelaksanaan kegiatan audit yaitu:
1.
Menulis atau Mencatat.
Dalam kegiatan audit paling tidak komputer dapat digunakan
untuk mencatat atau mengetik. Dengan
mengguna-kan program word, maka
seorang auditor dapat menulis perencanaan audit, kertas data audit, laporan
audit atau catatan-catatan lainnya.
Beberapa kelebihan mengetik atau menulis dengan komputer
yaitu: dapat menulis secara rapi, menghapus, menganti sebuah kata atau kalimat
dengan kalimat lain, menyisipkan kata dan
angka dengan mudah dan lain-lain. Bahkan dengan menggunakan program word pada
sebuah komputer dapat pula dibuat sebuah tabel, atau chart.
2.
Menulis Data Dalam Bentuk
Angka
Mengumpulkan dan mencatat data merupaka tugas audit yang
sering dilakukan. Dalam kondisi ini maka
penggunaan program Microsoft Office yang sering digunakan adalah program
excel. Melalui program excel, maka data
dituliskan atau dicatat dalam sel-sel baris dan kolom. Angka yang ditulis pada setiap sel dapat
dijumlahkan, dikurangi, dibagi atau dikali
dengan menggunakan fasilitas fungsi atau menuliskan “=” pada sel yang akan
digunakan untuk menampung hasil penjumlahan, pengurangan, pembagian atau
perkalian, kemudian diikuti sel yang akan diolah sebagai contoh: sel A1 akan
ditambah denga sel A2 dan hasilnya ditempatkan pada sel A3, maka pada sel A3
diketik =A1+A2. Sedangkan untuk mengurangi,
membagi atau mengalikan, kita dapat melakukannya dengan mengganti tanda “+”
dengan tanda “-, /, atau * untuk pengalian.
3.
Menyimpan Data
Sebelum komputer belum banyak dikenal dan digunakan, maka
auditor menyimpan hasil kegiatannya berupa catatan hasil audit atau laporan
hasil audit dalam bentuk dokumen tertulis atau dikenal sebagai hard document. Penyimpanan dokumen dalam
bentuk dokumen tertulis ini umumnya memiliki beberapa kelemahan yaitu:
memerlukan tempat secara fisik (rak atau ggudang), mudah rusak, dan jika hilang
atau udang), mudah rusak, dan jika hilang atau rusak tidak dapat diadakan lagi.
Namun demikian setelah komputer banyak dikenal dan
digunakan, maka hasil sebuah tulisan seperti halnya laporan hasil audit, dapat
disimpan dalam bentbentuk soft copy,
yaitu berupapa file atau folder. Pada kondisi ini maka
penyimpanan dokumen tidak memerlukan tempat dan keamanan data lebih
terjamin. Seorang pengguna komputer juga
dapat memproduksi tulisan atau menggandakan tulihan (hard copy) dengan mudah dalam waktu singkat dengan bantuan alat
cetak yang bernama printer.
Secara sederhana berikut langkah-langkah melakukan
penyimpanan dokumen dalam komputer.
Setelah kita menulis sebuah dokumen dalam bentuk word atau mencatat data
angka dalam program excel, dengan menekan tombol Ctrl dan S secara bersamaan
atau menempatkan krusor pada tulisan “file” atau tanda
pada pojok kiri atas dan mengarahkan krusor
pada “save as” maka dokumen akan ditempatkan di dalam hard disk dengan cara
memberinya nama file dengan nama tertentu. Gambar berikut adalah gambar kotak
“save as” sebelum dokumen disimpan.
![Button image](file:///C:/Users/LENOVO/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image008.gif)
4.
Menganalisa Data
Salah satu kegiatan auditor dalam melakukan kegiatan audit
adalah melakukan analisa atas data audit.
Cara sederhana dalam melakukan analisa atas data audit dilakukan dengan
cara membandingkan data yang dihimpun satu dengan data lainnya. Program excel memiliki kemampuan untuk
melakukannya, sebagai contoh dengan memban-dingkan data harga pasar atas
beberapa item barang dengan harga yang ditetapkan sebagai “harga perkiraan
sendiri (HPS)”. Dengan menggunakan
program excel, maka kita dapat melihat apakah harga HPS yang ditetapkan adalah
wajar. Berikut tabel perbandingan antara harga pasar dan HPS.
No
|
Nama
Barang
|
Harga Pasar
|
HPS
|
Prosentase
|
1.
|
Gelas elemeyer
|
20.000
|
45.000
|
125
|
2.
|
Pipet
|
5.000
|
6.500
|
30
|
3.
|
Labu elemeyer
|
35.000
|
40.000
|
14
|
4.
|
Pinset
|
2.500
|
3.000
|
20
|
5.
|
objek glas
|
3.000
|
4.500
|
50
|
6.
|
Cover glas
|
7.000
|
8.000
|
14
|
7.
|
mortar
|
30.000
|
105.000
|
250
|
8.
|
mortir
|
7.500
|
9.000
|
20
|
9.
|
Tabung kaca
|
15.000
|
45.000
|
200
|
Pada tabel di atas, maka seorang auditor dapat melihat
bahwa beberapa barang ditetapkan harga perkiraan sendiri secara tidak wajar
yaitu: barang nomor 1, nomor 7, dan nomor 9.
Cara lain yang dapat digunakan yaitu dengan menggunakan
fungsi yang tersedia pada program excel, dan ini pada umumnya menggunakan
metode penelitian, seperti perhitungan “T test”, “F test” atau nilai korelasi.
Cara lain yang dapat digunakan adalah menyajikan data yang
diperoleh dalam bentuk chart seperti
contoh berikut.
![](file:///C:/Users/LENOVO/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image010.gif)
Dari chart di atas, dapat dilihat terdapat
tiga item barang pada garis harga perkiraan sendiri yang naik secara tidak
normal dibadingkan dengan harga pasar yang digambarkan dengan garis warna biru.
5.
Mengirim Data
Banyak auditor yang tidak menyadari fungsi
pengiriman data oleh komputer. Dengan
bantuan komputer, kita dapat mengirimkan data dengan mudah dan tidak terbatas
dalam jarak. Pada kondisi ini, maka
seorang auditor dapat mengirimkan data dari Jakarta
ke kota lain di
Indonesia, bahkan ke luar negeri dengan cepat dan relatif lebih aman.
Cara seperti yang diceritakan di atas, dapat
dilakukan dengan menggunakan jaringan internet.
Beberapa fasilitas dari web atau situs yang tersedia seperti yahoo, google atau MSN dapat
digunakan. Dengan membuat alamat email,
maka kita dapat mengirimkan data dalam bentuk soft copy ke alamat email yang
dituju.
Pengiriman data untuk jarak yang tidak jauh,
antara rekan dalam ruang terbatas seperti ruang kantor dapat dilakukan pula
dengan menggunakan fasilitas lain. Pada
umumnya, laptop pada saat ini dilengkapi pula dengan bloototh, dengan perangkat
lunak ini maka file data dapat dikirim ke komputer lain atau ke hand phone dan
sebaliknya dengan mudah.
6.
Merekam gambar atau suara.
Kegiatan audit yang sering digunakan adalah merekam gambar
atau foto dan merekam suara (recording). Beberapa laptop saat ini dilengkapi dengan
web cam dan microfon. Dengan fasilitas
ini seorang auditor dapat merekan benda atau barang atau bangunan yang sedang
diperiksa dengan menggunakan fasilitas camera yang tersedia pada laptop. Di samping itu seseorang auditor yang sedang
mewancari auditee, dan merekam kegiatan pemeriksaan atau wawancara dengan
menggunakan kompu-ternya dengan seizin auditee.
Gambar dan suara yang terekan, dapat kemudian digunakan
sebagai barang bukti atau paling tidak member informasi kepada auditor tentang
segala sesuatu yang tidak tercatat atau kelewat tercatat dalam pelaksanaan
audit. Di samping itu, data gambar dan
suara yang terekam dapat disimpan dan sewaktu-waktu dapat dibuka kembali.
7.
Mencari Informasi
Setiap kegiatan audit, selalu diawali dengan pra audit atau
audit pendahuluan. Tahap ini akan lebih
kental lagi dilakukan pada auditor-auditor yang akan melakukan kegiatan audit
investigatif. Melalui tahap ini, maka
seorang auditor akan dapat memperoleh data awal tentang auditan atau kasus yang
akan ditangani. Boleh dikatakan, jika
auditor konsern melakukan kegiatan ini, paling tidak 20 s.d 30 % jalan telah
ditempuh, bahkan dalam beberapa kasus dapat lebih. Namun pada faktanya, tidak banyak auditor
yang melaku-kannya dengan menggunakan fasilitas yang tersedia pada
komputer/laptopnya, dalam memperoleh informasi.
Demikian pula pada saat pelaksanaan audit, beberapa kasus
audit dengan menggunakan komputer, dalam
hal ini menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dapat memperoleh
informasi yang akurat sehingga dapat menyelesaikan sebuah kasus.
Pencairan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi yang dilakukan adalah dengan memanfaatkan jaringan
internet. Dengan memanfaat-kan fasilitas
ini, kita dapat memperoleh informasi dari seluruh penjuru dunia dengan cepat,
mudah, dan akurat. Dukungan situs atau web yang menyediakan informasi terse-but,
yang membuat kita dapat dengan mudah mengaksesnya.
Sebagai contoh pada pemeriksaan atas pengadaan barang dan
jasa, seorang auditor dapat mengambil kesimpulan apakah sebuah barang yang
diadakan terlalu mahal atau tidak wajar harganya, dengan hanya mengetikkan kata
“daftar harga barang A” pada web atau situs yang tersedia dalam internet.
Bahkan pada sebuah kasus yang pernah saya tangani, kita
dapat mengetahui atau menyimpulkan apakah seorang yang memperoleh ijasah atas
pendidikannya diperoleh melalui proses yang benar sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau tidak.
Mungkin juga banyak auditor yang tidak menyadari, bahkan
untuk mencari keberadaan seseorang yang kita perlukan informasinya karena
diduga pernah mengetahui atas kasus yang sedang kita tangani dan sudah tidak
berada lagi di tempat kasus terjadi (sebagai contoh: mahasiswa yang telah
menyelesaikan kuliahnya), dapat kita lakukan dengan meman-faatkan internet.
8.
Melakukan komunikasi
Secara umum kita melakukan komunikasi dengan sesama kita
dengan menggunakan telepon atau hand
phone. Bahkan dengan memanfaatkan
fasilitas “3G” pada hand phone, maka
kita dapat melakukan aktivitas video call. Namun demikian dengan menggunakan peralatan ini,
maka ada konsekkuensi biaya atasnya, apalagi jika telepon atau video call dilakukan dalam jarak yang
jauh (antar pulau) atau bahkan ke luar negeri.
Dalam era kemajuan teknologi informasi, kini kita dapat
memanfaatkan jaringan internet untuk kepentingan komunikasi dan tidak harus
mengeluarkan biaya. Cara ini dapat
dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas yahoo
messenger atau skype. Guna memfaatkan fasilitas ini tentu saja kita
harus melakukan pendaftaran terhadap fasilitas ini. Melalui video call, kita dapat pula melakukan
kegiatan teleconferens atau koordinasi jarak jauh antara tim audit.
KODE ETIK
Definisi
Kode Berdasarkan
Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah,
Etik kode etik adalah pernyataan tentang prinsip moral dan nilai
yang digunakan oleh auditor sebagai pedoman tingkah laku dalam melaksanakan
tugas pengawasan. Lebih lanjut dinyata-kan
Pelaksanaan audit harus mengacu kepada Standar Audit ini, dan auditor wajib
mematuhi Kode Etik yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Standar
Audit.
Kode
Etik dalam Pada umumnya setiap
unit aparat pengawasan fungsional telah
Investigasi memiliki kode etik auditor, namun demikian tidak mencakup hal-hal
sehubungan dengan pemeriksaan khusus atau investi-gasi. Ada
beberapa hal yang penting dicantumkan dalam kode etik auditor pemeriksaan
khusus atau investigasi yaitu:
1. Auditor investigasi dilarang mengkomunikasikan
perencan-aan atas audit kepada pihak yang akan diaudit.
Atas sebuah kasus maka direncanakan audit, namun demikian
adalah merupakan kesalahan yang besar jika auditor yang merencanakan penugasan
atau auditor yang ditugaskan melakukan audit menginformasikan kepada pihak yang
akan diaudit atas perencanaan kegiatan audit tersebut. Apa yang dilakukan tersebut sama saja
melakukan pengkondisian terhadap proses audit, sehingga dimungkinkan pihak yang
akan diaudit telah mempersiapkan atau mema-nipulasi atau menghilangkan dokumen
atau barang bukti yang diperlukan dalam proses audit.
2.
Aditor investigasi harus
melaksanakan prosedur audit.
3. Auditor investigasi dilarang
memperoleh pelayanan dari pihak yang diperiksa.
Independensi dalam audit sangat diperlukan. Pelayanan dari pihak yang diperiksa dapat
mengganggu independensi saat melakukan audit.
Auditor akan menjadi cenderung kurang maksimal dalam pelaksanaan audit
karena pelayanan tersebut.
Beberapa bentuk pelayanan dari pihak yang sangat mempe-ngaruhi
kegiatan audit investigatif adalah pelayanan pada saat berlangsungnya kegiatan
audit. Oleh karenanya pelayanan oleh pihak yang sedang diperiksa pada saat
kegiatan audit sedang berlangsung hendaknya dihindari.
4. Auditor investigasi yang
ditugaskan dilarang memiliki kedekatan kekerabatan atau pertemanan dengan pihak
yang akan diperiksa.
Salah satu yang juga dapat mempengaruhi independensi
auditor adalah kekerabatan atau pertemanan.
Audito yang berada pada kondisi ini tentu akan melakukan audit setengah
hati, karena merasa tidak enak atau enggan mengakibatkan hubungannya dengan
yang diaudit menjadi terganggu.
5. Auditor investigasi dilarang
menginformasikan jati diri informan yang mengadukan kasus.
Jati diri informan harus dilindungi, dan ini merupakan
kewajiban seorang auditor investigasi.
Membuka infor-masi akan jatidiri informan atau pemberi informasi dapat
membahayakan keselamatan yang bersangkutan.
6. Auditor investigasi dilarang
menyampaikan hasil pemerik-saan baik hasil pemeriksaan sementara saat akhir pelak-sanaan audit dan setelah
laporan audit terbit.
Berbeda dengan audit operasional yang menyampai-kan hasil pemeriksaannnya
pada akhir audit kepada auditan, maka audit investigatif mengharamkan hal
tersebut. Bahkan kesimpulan sementara-pun,
tidak diperkenankan disampaikan kepada pihak yang diaudit, mengingat hal
tersebut dapat menyebabkan terjadinya deal
atau bargaining atas hasil audit
tersebut.
7.
Auditor investigasi tidak
diperbolehkan melibatkan pihak lain di luar auditor investigasi yang memiliki
kepentingan lain dalam penugasan audit.
Keterlibatan pihak lain di luar auditor investigasi dapat
dilakukan, manakala tidak mempengaruhi independensi auditor. Tenaga ahli dapat digunakan dalam kasus ini,
tetapi adalah orang yang professional dibidangnya dan tidak terlibat secara
langsung maupun tidak langsung dalam kasus yang ditangani. Pengu-naan atau penambahan orang lain di luar
auditor investigasi yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung
diharamkan. Dalam kasus ini dapat dicontohkan: jika terdapat sebuah kasus di kota “A”, yang merupakan
wilayah kerja Inspektorat tertentu, maka tim audit investigatif yang ditugaskan
atas kasus tersebut tidak diperkenankan melibatkan auditor atau pimpinan pada
Inspektorat yang memiliki wilayah kerja tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk menghin-dari
pengaruh kepentingan atas kasus tersebut.
RUJUKAN
Gil Courtemanche, 1986, The New Internal Auditing, New York
General
Accounting Office (GAO), 2003. AUDIT
GUIDE, Auditing and Investigating the Internal Control of Government Purchase
Card Programs, Unites States
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/05/M.PAN/03/2008, tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah
Theodorus M. Tuanakotta, 2006. Akuntansi Forensik
dan Audit investigatif, Jakarta
Pedoman Audit investigatif Itjen Kemdiknas, 2010, Jakarta